Ambon – beritasumbernews.com– Dinas Sosial Kota Ambon melakukan penanganan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial ML yang sebelumnya diamankan di kawasan Jembatan Merah Putih dan dibawa ke Polsek Teluk Ambon, Rumah Tiga, (Rabu, 6 Mei 2026.)
Setelah menerima informasi, pihak Dinas Sosial Kota Ambon menjemput ML di Polsek Teluk Ambon untuk dibawa ke kantor dinas guna penanganan dan koordinasi lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, Dinsos Kota Ambon berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku yang kemudian meneruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai domisili ML.
Diketahui sebelumnya, ML juga pernah dipulangkan oleh Dinsos Kota Ambon pada Rabu, 29 Oktober 2025, dalam rangka proses reunifikasi dengan keluarga di Kabupaten Seram Bagian Barat. Namun, yang bersangkutan kembali lagi ke Kota Ambon.
Setelah seluruh proses koordinasi selesai, Dinsos Kota Ambon mengantar ML untuk dipulangkan kembali ke Kabupaten Seram Bagian Barat. Setibanya di sana, ML dijemput langsung oleh pihak Dinsos Kabupaten SBB, dalam hal ini Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), guna ditindaklanjuti dalam proses reunifikasi dengan keluarga.
Dinsos Kota Ambon mengimbau masyarakat yang menemukan ODGJ terlantar agar segera melapor ke aparat terdekat atau Dinsos untuk penanganan cepat dan tepat.
(Chey)

