Pemprov Maluku Teken PKS Pemanfaatan Lantai 1 Islamic Center Ambon untuk Usaha Café

Ambon,-beritasumbernews.com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menandatangani Perjanjian Kerja Sama [PKS] dan Berita Acara Serah Terima [BAST] pemanfaatan sebagian Gedung Islamic Center Ambon, Selasa [19/5/2026].

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku, Hendrik J. Tamtelahitu, bersama Pimpinan Café Ujung JMP, Levinus Kariuw. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan ruangan di Lantai 1 Gedung Islamic Center seluas ±1.155,35 m² yang akan digunakan sebagai usaha café dan penyediaan makanan-minuman.

Langkah ini menjadi bagian dari optimalisasi Barang Milik Daerah [BMD] agar aset lebih produktif, akuntabel, dan memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah [PAD] sesuai peraturan yang berlaku.

Penandatanganan disaksikan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Maluku, Kabid Aset Daerah BPKAD Maluku, serta Kabid Retribusi Bapenda Maluku.

Pemprov Maluku berharap kerja sama ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pengelolaan aset daerah sekaligus pelayanan kepada masyarakat. (Chey)

Artikel yang Direkomendasikan