Ambon,-beritasumbernews.com – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyoroti penanganan puluhan warga negara asing [WNA] yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di Maluku. DPRD meminta kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA tersebut agar penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Benhur kepada wartawan di Ambon, Jumat [5/6/2026]. Ia mengungkapkan sebagian WNA yang diamankan sudah dideportasi, sementara lainnya masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Yang kita ketahui, sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang kita harapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” ungkapnya.

Menurut Benhur, Maluku terbuka bagi WNA yang datang untuk bekerja maupun beraktivitas secara legal. Namun seluruh WNA wajib memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian di Indonesia.

“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi sesuai aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita terima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dideportasi,” terang Benhur.

Ia menegaskan, keberadaan WNA tanpa dokumen jelas dapat dikategorikan pelanggaran keimigrasian. Karena itu pengawasan lalu lintas orang asing harus dilakukan ketat oleh instansi terkait.

“Kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan pihak berwenang,” ujarnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan keimigrasian yang belakangan jadi perhatian publik, Benhur menilai partisipasi masyarakat sangat penting. Masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.

“Saya kira ini faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Benhur.

Menurutnya, jika ditemukan WNA yang bisa masuk dan beraktivitas tanpa dokumen sah, hal itu perlu jadi bahan evaluasi sistem pengawasan keimigrasian. Kondisi itu mengindikasikan adanya kelemahan mekanisme pengawasan yang harus segera diperbaiki.

Untuk itu, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi. Komisi I akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi status, dokumen, dan legalitas seluruh WNA di wilayah Maluku.

“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” tegasnya.

Benhur juga menanggapi informasi Maluku mulai jadi daerah transit tenaga kerja asing. Menurutnya, persoalan itu harus ditelaah komprehensif lewat data dan pengawasan akurat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Terkait laporan WNA yang diduga masuk dan berpindah wilayah lewat jalur laut tanpa dokumen lengkap, Benhur menilai informasi itu harus jadi perhatian serius. Pengawasan pintu masuk dan keluar wilayah Maluku perlu diperkuat.

DPRD Maluku berharap koordinasi antara Imigrasi, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat diperkuat. Tujuannya memastikan seluruh aktivitas WNA di Maluku berjalan sesuai aturan hukum untuk menjaga keamanan daerah dan kepastian hukum.

(Chey)