http://Ambon -beritasumbernews.com  Pemerintah Kota Ambon tegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkungan Pemkot Ambon untuk melakukan siaran langsung/live streaming di media sosial selama jam kerja.

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu [10/6/2026], sebagai upaya menjaga profesionalisme, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.

Bodewin menegaskan waktu kerja harus digunakan sepenuhnya untuk tugas kedinasan. Aktivitas media sosial untuk kepentingan pribadi tidak boleh dilakukan saat ASN bertugas melayani masyarakat.

“Jam kerja digunakan untuk bekerja. Kecuali kegiatan resmi yang memang bagian dari tugas kedinasan,” tegasnya.

Menurutnya, live streaming pribadi berpotensi ganggu konsentrasi dan turunkan produktivitas. Karena itu ASN diminta manfaatkan jam kerja secara optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pemkot tidak melarang ASN gunakan media sosial secara keseluruhan. Penggunaannya harus proporsional dan tidak ganggu pekerjaan atau pelayanan publik.

“Live streaming kepentingan pribadi saat jam kerja tidak diperbolehkan karena mengganggu konsentrasi dan mengurangi produktivitas pelayanan,” ujar Bodewin.

ASN tetap diberi ruang aktivitas pribadi, termasuk akses medsos, saat jam istirahat yang ditentukan instansi.

“Saat jam makan siang atau waktu istirahat, ASN boleh manfaatkan waktu untuk aktivitas pribadi,” lanjutnya.

Bodewin ingatkan larangan ini bukan aturan baru. Disiplin dan pemanfaatan waktu kerja ASN sudah diatur regulasi nasional dan wajib dipatuhi.

“Itu sudah jelas dan harus jadi perhatian seluruh ASN agar pekerjaan terlaksana optimal,” tegasnya.

Pernyataan Wali Kota sejalan dengan peringatan Badan Kepegawaian Negara [BKN] soal larangan siaran langsung/aktivitas medsos berlebihan saat jam kerja. Langkah ini untuk naikkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas layanan publik.

Aturan merujuk Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN kerja dengan pengabdian, kesadaran, kejujuran, tanggung jawab. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga tegaskan nilai BerAKHLAK, khususnya kompeten dan loyal.

Pengawasan medsos ASN juga mengacu Surat Edaran MenPANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 agar aktivitas medsos tidak ganggu produktivitas, kinerja, dan citra profesional aparatur negara.

Pemkot Ambon harap seluruh ASN jaga integritas, disiplin, dan profesionalisme. Medsos dipakai bijak sebagai sarana komunikasi tanpa kurangi tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat.

(Chey)