Ambon – beritasumbernews.com – Pihak Rudolf Mesac Reno Rehatta menilai pernyataan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Lexi Manuputty, dalam pertemuan fasilitasi penetapan Raja Negeri Soya bertentangan dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menjadi dasar pelaksanaan proses tersebut.

Keberatan itu muncul dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon, di Kantor Negeri Soya Sabtu (20/6/2026), sebagai tindak lanjut atas putusan PT TUN yang memerintahkan pemerintah memfasilitasi proses penentuan Raja Negeri Soya.

Menurut pihak Reno Rehatta, Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Ambon sempat membuat suasana pertemuan sedikit memanas dengan penjelasannya yang menyatakan bahwa Reno Rehatta tidak memiliki hak untuk menjadi Raja Negeri Soya. Pernyataan itu langsung mendapat penolakan dari pihak Reno Rehatta yang hadir dalam forum tersebut.

Pihak Reno berpendapat bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan amar putusan PT TUN. Mereka merujuk pada Pasal 4 putusan yang memerintahkan tergugat untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta.

Berdasarkan amar putusan itu, pihak Reno menilai kedudukan Reno Rehatta sebagai bagian dari Mata Rumah Parentah Rehatta telah diakui dalam proses yang diperintahkan pengadilan. Karena itu, mereka mempertanyakan pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah.

“Pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan dan memicu perdebatan dalam rapat karena berbeda dengan substansi putusan yang menjadi dasar pelaksanaan fasilitasi,” ungkap pihak Reno Rehatta.

Mereka juga menilai penyelenggara fasilitasi seharusnya menjaga netralitas dan fokus pada pelaksanaan amar putusan pengadilan tanpa menyampaikan pendapat yang berpotensi memengaruhi jalannya proses musyawarah.

Menurut pihak Reno Rehatta, pejabat pemerintah yang terlibat dalam fasilitasi seharusnya bersikap arif dan bijaksana serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam proses penentuan Raja Negeri Soya.

Pihak Reno menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan tersebut adalah menjalankan putusan PT TUN dan mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan pemerintahan serta adat di Negeri Soya. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.

Pihak Reno berharap Pemerintah Kota Ambon dapat memastikan seluruh tahapan fasilitasi berjalan sesuai amar putusan pengadilan sehingga hasil yang diperoleh nantinya dapat diterima oleh seluruh komponen masyarakat Negeri Soya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kabag Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, terkait keberatan yang disampaikan pihak Reno Rehatta atas pernyataan yang muncul dalam pertemuan tersebut.