Karpan,beritasumbernews.com
Komisi III DPRD Provinsi Maluku punya komitmen untuk tetap memanggil Direktur utama (Dirut) PT lestari Pembangunan Jaya (LPJ) Bety Pattikaihatu, karna sudah beberapa kali di panggil namun tidak perna hadir.

Kepada wartawan di Ambon Rabu 24/11/2021 wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Hatta Hehanusa katakan, komisi punya hak memanggil Bety Pattikaihatu karna ada aduhan dari masyarakat.

Ibu Bety harus hadir untuk menjelaskan kepada DPRD terkait persoalan – persoalan bukan ibu Bety membuka ruang untuk menyalakan sana sini karena proses dari awal DPRD tidak dilibatkan nanti ada masalah baru di libatkan. ujar Hehanussa

Selanjutnya kara Hatta di ketahui bersama bahwa itu kewenangan kota Ambon, tapi bukan mengabaikan ini terkait dengan anggaran,namanya anggaran,baik itu APBD atau APBN itu pengawasan melekat.

Hehanussa menjelaskan pada prinsipnya ibu Bety harus hadir dan bisa di sampaikan buat komisi, bahwa ini masyarakat punya masalah biar cari jalan keluar untuk menyelesaikan.

Menurutnya pihaknya tidak perna membangun sebuah konfilik dan tidak dalam kapasitas membela ibu Bety dan juga membela Masyarakat.

Namun harus didudukan masalah tersebut agar masyarakat jangan di rugikan ujar anggota DPRD Maluku dapil SBB ini, Hatta Hehanussa.

Sebagai anggota DPRD, menurutnya, tentunya harus melihat ini, ada aduan masyarakat terhadap persoalan mereka.

“Kasian ini kan golongan ekonomi masyarakat berpengasilan rendah
yang menurut kita,uang Rp 10-20 juta itu sangat berarti buat mereka Bagaimana mungkinkan ibu Bety lemparkan tangungjawab sana sini. Tutupnya.

Apa yang di sampaikan Bety menurutnya merupakan pembelaan dan hal tersebut tidak bisa seperti itu.

Hari ini menyalakan pemerintah provinsi,pemerintah kota, DPRD.loh pada proses awal DPRD ada di mana di libatkan tidak ? DPRD pertanyakan itu tegas Hehanusa .

Hehanussa berharap Bety Pattikaihatu harus hadir untuk menjelaskan status perkembangan terhadap uang masyarakat,yang sampai hari ini belum terialisasi dalam hal pembanginan rumah itu.

Kita tau dia (Red Bety) korban masyarakat juga korban Tapi ini salah dari perencanan awal
Bagaimana mungkin tanah belum sartifikat , lalu sebagai pengembang memutuskan untuk melakukan langkah langkah pembangunan. Ujarnya

Menurutnya DPRD tidak menyalakan siapa pun apa yang di lakukan Beti itu ada administrasi yang salah dan belum benar maka untuk mencairkan uang Negara ini.

Itu harus ada persyaratan persayaratan kalaupun memang ada satu dari sekian persyaratan tidak terpenuhi maka tidak bisa di jalangkan.

Apakah semua orang itu mau berurusan dengan hukum?apakah ibu Bety memahami itu atau tidak urainya.

Apa yang di katakan Bety Pattikaihatu bahwa komisi III tidak punya hak menurur Hehanusa komisi III punya hak , karena ada aduan masyarakat terhadap masalah mereka dan tetap akan dipangil.

Dijelaskanya pula DPRD dalam kaitan untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan masyarakat DPRD bukan lembaga hukum yang biasa menentukan siapa yang salah maupun yang benar tetapi bersama mencari solusi yang terbaik

“Kita lembaga politik dan secara politik kita punya kewenangan untuk memperjuangkan apa yang menjadi persoalan masyarakat. Tutupnya
(Chey)