Ambon, beritasumbernews.com, Kejaksaan Tinggi Maluku mengadakan kegiatan Pra Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrembang) Nasional tahun 2024 dengan tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”, bertempat di meeting room hotel Marina, Ambon.
Menurut Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina kepada wartawan kemarin, bahwa kegiatan Pra Murembang Nasional yang di gelar itu di laksanakan kemarin sore pukul 18 : 00 Wit, bertempat di Kantor Kejati Maluku.
Di katakannya juga” Pra Musrembang ini dilakukan dengan tujuan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Ungkapnya
Hadir dalam kegiatan Pra Musrembang tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, SH, MH, para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Pejabat Esselon IV lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku. Tutur Kasi Pengkum
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH dalam sambutannya pada acara Pra Musrembang meminta para peserta kegiatan mempedomani siklus perencanaan dan penganggaran nasional tahun anggaran 2025 serta mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diusulkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Biro Perencanaan sesuai kebutuhan riil Kejaksaan Tahun 2025 ke Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Anggaran untuk dilakukan review angka dasar dalam rangka penyusunan dan penetapan pagu indikatif tahun anggaran 2025.
Kajati Maluku menambahkan terkait rencana kerja dan anggaran dimaksud, dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung managemen dan program penegakan dan pelayanan hukum yakni penanganan perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Kegiatan Pemulihan Aset, Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penanganan Perkara serta Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dengan memperhitungkan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024.
Setelah menyampaikan sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku berkesempatan membuka secara resmi kegiatan Pra Musrambang yang ditandai dengan pemukulan tifa didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasi Penkum mengatakan” Kegiatan Pra Musrembang Kejaksaan Tinggi Maluku dilanjutkan dengan pemaparan pelaksanaan kebutuhan riil tahun 2023 dan penyampaian kebutuhan tahun 2025 oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta Tim Perumus Pra Musrembang yang dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku I Bagus Agung, S.H.,M.H.
Setelah selesai seluruh rangkaian kegiatan Pra Musrambang, maka kegiatan ditutup oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Pungkasnya (V374)

Plt. Kasi Penkum Kejari Maluku Aizit. P. Latuconsina. SH. MH kepada wartawan di Ambon mengatakan” Dalam apel pencanangan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan seluruh jajaran, sebagai tanda komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Di katakan-nya” Berikut Capaian Hasil Kinerja Kejaksaan se-Maluku Tahun anggaran 2023 diantaranya;
Adapun Passing Grade atau nilai Ambang Batas yang perlu diraih oleh para peserta tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai “65”, Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai “80” dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai “166”, namun dikecualikan bagi Pelamar dengan kategori lulusan terbaik berpredikat Cumlaude (Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85), Diaspora (Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85), Penyandang disabilitas (Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60).
“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengisi jawaban yang tersedia, namun pilihan jawaban yang hampir sama dalam Tes Intelegensi Umum (TIU) sehingga membuat saya terkecoh dalam menentukan jawaban yang pada akhirnya saya hanya mendapatkan total nilai 261” kata salah seorang Peserta Tes, namun adapula Peserta Tes lainnya yang menganggap Soal Tesnya tidak terlalu sulit asalkan kita tenang dan memahami pertanyaan yang dimaksud “Saya mencoba focus dan memahami setiap pertanyaan yang keluar dilayar computer sehingga saya berhasil memperoleh total nilai 404”.
3. Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung menggantikan Rahmat Purwanto, S.H yang dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung;