Menampilkan: 1 - 10 dari 10 HASIL
Kejati

Kejati Maluku Menggelar Pra Musrembang Nasional Tahun 2024

Ambon, beritasumbernews.com, Kejaksaan Tinggi Maluku mengadakan kegiatan Pra Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrembang) Nasional tahun 2024 dengan tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”, bertempat di meeting room hotel Marina, Ambon.

Menurut Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit. P. Latuconsina kepada wartawan kemarin, bahwa kegiatan Pra Murembang Nasional yang di gelar itu di laksanakan kemarin sore pukul 18 : 00 Wit, bertempat di Kantor Kejati Maluku.

Di katakannya juga” Pra Musrembang ini dilakukan dengan tujuan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Ungkapnya

Hadir dalam kegiatan Pra Musrembang tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, SH, MH, para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Pejabat Esselon IV lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku. Tutur Kasi Pengkum

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH dalam sambutannya pada acara Pra Musrembang meminta para peserta kegiatan mempedomani siklus perencanaan dan penganggaran nasional tahun anggaran 2025 serta mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diusulkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Biro Perencanaan sesuai kebutuhan riil Kejaksaan Tahun 2025 ke Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Anggaran untuk dilakukan review angka dasar dalam rangka penyusunan dan penetapan pagu indikatif tahun anggaran 2025.

Kajati Maluku menambahkan terkait rencana kerja dan anggaran dimaksud, dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung managemen dan program penegakan dan pelayanan hukum yakni penanganan perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Kegiatan Pemulihan Aset, Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penanganan Perkara serta Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dengan memperhitungkan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024.

Setelah menyampaikan sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku berkesempatan membuka secara resmi kegiatan Pra Musrambang yang ditandai dengan pemukulan tifa didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasi Penkum mengatakan” Kegiatan Pra Musrembang Kejaksaan Tinggi Maluku dilanjutkan dengan pemaparan pelaksanaan kebutuhan riil tahun 2023 dan penyampaian kebutuhan tahun 2025 oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta Tim Perumus Pra Musrembang yang dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku I Bagus Agung, S.H.,M.H.

Setelah selesai seluruh rangkaian kegiatan Pra Musrambang, maka kegiatan ditutup oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Pungkasnya (V374)

 

Kejati

Kejaksaan Tinggi Maluku Canangkan WBK dan WBBM

Ambon, beritasumbernews.com, Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pencanangan tersebut dilakukan dalam apel di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, SH, MH, seluruh Asisten, KTU dan koordinator serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku.

Plt. Kasi Penkum Kejari Maluku Aizit. P. Latuconsina. SH. MH kepada wartawan di Ambon mengatakan” Dalam apel pencanangan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan seluruh jajaran, sebagai tanda komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyatakan, untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Kejaksaan Tinggi Maluku maka seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk menerapkan perubahan pada 6 (enam) area, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. (V374)

Kejati

Kejati Maluku Resmikan Gedung Penunjang Kantor Kejari Tual Dan Gedung IAD Daerah Tual

Ambon,beritasumbernews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Ny. Debie Agoes didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H., M.H. meresmikan Gedung Penunjang Kantor Kejaksaan Negeri Tual dan Gedung IAD Daerah Tual pada Hari Senin (22/01/2024).

Turut hadir mendampingi Kajati Maluku dalam kunjungannya di Kejari Tual, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, dan Kabag TU Kejati Maluku.

Peresmian Gedung Penunjang Kejari Tual dan Gedung IAD Daerah Tual ditandai dengan Penandatanganan Prasasti dan pemotongan pita oleh Kajati Maluku dan Ketua IAD Wilayah Maluku yang disaksikan oleh Pj. Walikota Tual, Ketua DPRD Kota Tual dan Sekretaris Kota Tual serta unsur Forkopimda Kota Tual.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tual atas bantuan dan dukungan dalam pembangunan Gedung Penunjang Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Kajati Maluku berharap dengan telah diresmikannya Gedung Penunjang Kejaksaan Negeri Tual ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Tual terutama dalam hal pelayanan publik serta penegakkan hukum di wilayah Kota Tual. (V374)

Kejati

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Beberkan Ini, Terkait Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku Tahun 2016

Ambon, beritasumbernews.com, Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi Maluku).

Kelima orang tersebut masing-masing Sdr. AP selaku PPK, Sdr. DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, Sdr. JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, Sdr. IM selaku Bendahara BP2P dan Sdr. NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Beber Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH

Di katakannya” Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

Perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya. Pungkasnya  (V374)

Kejati

Kajati Maluku Ajak Insan Pers Di Ambon Coffee Morning, Ini Yang Di Bahas

Ambonberitasumbernews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan kegiatan Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Maluku dalam rangka saling menjalin silaturahmi antara Kejati Maluku bersama dengan para insan pers, sekaligus membahas terkait dengan kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati).

Coffee Morning yang dilakukan Kejati Maluku bersama dengan Forwaka bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (19/12/23) pukul 09:30 Wit, serta dihadiri oleh Kepala Kejati Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, Asintel Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Asdatun Kejati Maluku Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Aspidmil Kejati Maluku Satar Hutabarat, S.H.,M.H, Aswas Kejati Maluku Rio Rizal, S.H.,M.H, Kabag TU Kejati Maluku Adrianus Notanubun, S.H, serta Para Forum Wartawan Kejaksaan Maluku.

Dalam kegiatan Coffee Morning yang di gelar Kajati Maluku bersama insan Pers pagi tadi itu, membahas beberapa poin penting terkait kasus di bidang Pidsus Kajati Maluku yang lagi tren, dan sekaligus Kajati Maluku memaparkan kinerja Kajati Maluku serta Jajaran Kajari Se-Maluku di tahun 2023.

“Coffee Morning ini dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus saling mengenal antara insan Pers dengan Kasi Intel Kajati Maluku yang baru, selain itu pamitan Kasi Penkum Kajati Maluku yang beralih tugas ke tempat tugas yang baru.

Kajati Maluku dalam arahan singkat-nya menyampaikan” Perlu di ketahui bahwa Kejaksaan menjadi unjung tombak dalam penegakan hukum di bumi Nusantara, Saat ini sedang gencar melalui upaya preventil dan represif, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana, baik dalam Tindak Pidana umum maupun Tindak Pidana Khusus.

Dengan tetap mengacu pada kebijakan nasional, Kejaksaan yang profesional dan berintegritas dalam rangka mendorong produktifitas untuk ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tutur Kajati

Di tambahkan pula” Kejaksaan Tinggi Maluku yang merupakan bagian integral dari Kejaksaan RI, juga turut memberikan kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi penanganan perkara pidana.

Pasalnya” Salah satunya yakni meraih peringkat Il nasional dalam optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. Disamping itu trend peningkatan kepercayaan public terhadap Lembaga Kejaksaan secara nasional, sesuai penyampaian Presiden RI pada Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2023 yang baru lalu.

Di katakan-nya” Berikut Capaian Hasil Kinerja Kejaksaan se-Maluku Tahun anggaran 2023 diantaranya;
1. Bidang Pembinaan, dari satuan kerja Jaksa sebanyak 186 orang, Tata Usaha sebanyak 303, dan total Pendataan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp. 7.743.298.370,-.

2. Bidang Intelijen, dari satuan kerja jumlah DPO sebanyak 4 orang, PAKEM sebanyak 11 orang, Pelayanan Media dan Kehumasan sebanyak 6 orang, Penkum 27 orang, JMS sebanyak 49 orang, dan Jaksa Menyapa sebanyak 18 orang.

3. Bidang Tindak Pidana Umum, dari satuan kerja Pratut sebanyak 1.283 orang, Penuntutan sebanyak 1.102 orang, Eksekusi Terpidana sebanyak 985 orang, dan Restoratif Justice sebanyak 34 orang.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus, dari satuan kerja Penyelidikan sebanyak 51 orang, Penyidikan sebanyak 41 orang, Pratut sebanyak 44 orang, Penuntutan sebanyak 49 orang, Eksekusi Terpidana sebanyak 18 orang, dan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 2. 118. 677. 549,-.

5. Bidang Perdana dan Tata Usaha Negara dari satuan kerja MOU sebanyak 307 orang, Pertimbangan Hukum sebanyak 209 orang, Pelayanan Hukum sebanyak 266 orang, dan total Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 16. 085. 178. 841,-.

6. Bidang Pidana Militer, dari satuan kerja Sosialisasi sebanyak 12 orang, Penindakan sebanyak 2 orang, Penuntutan sebanyak 3 orang, dan Uheksi sebanyak 2 orang.

7. Bidang Pengawasan, dari satuan kerja Inspeksi Umum sebanyak 15 orang, Pemantauan sebanyak 15 orang, Klarifikasi sebanyak 9 orang, Inspeksi Kasus sebanyak 4 orang, Review sebanyak 2 orang dan Hukuman Disiplin sebanyak 4 orang.

Kajati Maluku pada kesempatan itu juga menyampaikan, semoga kedepannya kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Maluku, lebih harmonis lebih sinergi, dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Tutupnya (V374)

Kejati

Terima ASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Di Ambon, Kejati Maluku Selenggarakan Seleksi Tes CPNS

Ambon – beritasumbernews.com – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Pembinaan melaksanakan seleksi tes CPNS tahun 2023 lingkup Kejaksaan Republik Indonesia dengan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui tes CAT (Computer Assisted Test) yang diikuti oleh 2.609 Peserta yang terdiri dari Pelamar SMA, D3 dan S1, yang berlokasi di Gedung Kristen Center Jl. Dr. Pattimaipau Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku, sejak Jumat (10/11/2023) hingga Senin (13/11/2023).

Asisten Pembinaan Kejati Maluku Cumondo Trisno, S.H.,M.H yang memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makasar (Pengawas) yang terdiri dari Edi Sutrisno, S.Sos (Pengawas), Ramba Surya Triputra Tolongan, S.Kom (IT), Salewangeng, S.Sos.,M.M. (Pengawas), Rosmiati (Pengawas), Ita Alfi Ariesta, S.E. (Pengawas), dan Irfan, S.Ap (Pengawas).

Para peserta sebelum melaksanakan tes, diwajibkan mengisi kembali kelengkapan data dan pemeriksaan keamanan serta mengikuti tutorial pelaksanaan ujian yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 Soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) yang terdiri dari 35 Soal dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang terdiri dari 45 Soal, dengan ketentuan waktu selama 100 menit, Hal ini di sampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba. S.Sos, SH Kepada wartawan di ambon sore tadi.

Adapun Passing Grade atau nilai Ambang Batas yang perlu diraih oleh para peserta tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai “65”, Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai “80” dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai “166”, namun dikecualikan bagi Pelamar dengan kategori lulusan terbaik berpredikat Cumlaude (Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85), Diaspora (Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85), Penyandang disabilitas (Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60).

Seleksi tes CPNS lingkup Kejaksaan Republik Indonesia yang diikuti Putra – Putri terbaik di Provinsi Maluku ini, diwarnai dengan berbagai suasana dan semangat untuk menyongsong masa depan yang lebih baik, namun demikian tidak sedikit yang harus kehilangan kesempatan oleh karena perolehan nilai yang tidak mencukupi Passing Grade atau nilai Ambang Batas yang ditentukan.

“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengisi jawaban yang tersedia, namun pilihan jawaban yang hampir sama dalam Tes Intelegensi Umum (TIU) sehingga membuat saya terkecoh dalam menentukan jawaban yang pada akhirnya saya hanya mendapatkan total nilai 261” kata salah seorang Peserta Tes, namun adapula Peserta Tes lainnya yang menganggap Soal Tesnya tidak terlalu sulit asalkan kita tenang dan memahami pertanyaan yang dimaksud “Saya mencoba focus dan memahami setiap pertanyaan yang keluar dilayar computer sehingga saya berhasil memperoleh total nilai 404”.

Pelaksanaan seleksi tes CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023 diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya terdaftar sebanyak 2.692 Peserta namun hanya diikuti oleh 2.609 Peserta, sedangkan 83 Peserta lainnya tidak hadir oleh karena berdomisili diluar Pulau Ambon. (V374)

 

Kejati

Sejumlah PJU Lingkup Kejati Maluku Terima Pelantikan dan Sumpah Jabatan

Ambon,beritasumbernews.com,Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H melantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan kepada beberapa Pejabat Utama yang baru diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bertempat di Aula Hotel Marina, pada hari ini Selasa (24/10/2023).

Adapun Pejabat yang dilantik, sebagai berikut :

1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, menggantikan Andi Darmawangsa, S.H.,M.H yang dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Sumatera Barat di Padang;

2. Asintel Kejati Maluku Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot menggantikan Muji Martopo, S.H.,M.Hum yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Bojonegoro;

3. Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung menggantikan Rahmat Purwanto, S.H yang dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung;

4. Asisten Pidana Militer Letkol CHK. Satar Martua Hutabarat, S.H menggantikan Kolonel CHK Romelto Napitupulu, S.H.,M.H yang berakhir masa kedinasannya;

5. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggantikan Bambang Rudi Hartoko, S.H.,M.H yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di Martapura;
6. Koordinator Kejati Maluku I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi T.P Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan T.P Umum lainnya pada Aspidum Kejaksaan Tinggi Bali menggantikan Pilipus Siahaan, S.H.,M.H yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Ampana.

Kajati Maluku dalam inti sambutannya meminta kepada Pejabat yang dilantik agar dapat bertanggung jawab dalam tugas sebagai penegak Hukum dengan menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan kemanfaatan.

Selain itu, kajati juga mengingatkan agar pentingnya dilakukan konsolidasi diantara segenap personal dan satuan kerja yang berada dalam lingkup kewenangan dan wilayah kerja masing-masing demi terciptanya kondisi yang harmonis dan menghasilkan sinergitas kesamaan paham dan pandangan yang dapat melahirkan kesatuan pikiran, sikap dan Tindakan untuk mendorong akselerasi peningkatan kinerja dan pencapaian target serta tujuan yang direncanakan.

Setelah melalui serangkaian kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, para Pejabat Lama menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada para Pejabat Baru yang ditandai dengan penyerahan memori tugas dan penandatanganan serah terima jabatan. (V374)

Kejati

Kajati Maluku Pamit Kepada Pangdam Pattimura

Ambon,beritasumbernews.com,Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial PSC., M.Tr.(Han)., menerima kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Edward Kaban beserta Stafnya, di Ruang kerja Pangdam, Senin (23/10/2023).

Kedatangan Kajati beserta Stafnya tersebut disambut hangat oleh Pangdam, kemudian dilanjutkan dengan berbincang-bincang saling berbagi pengalaman dan bertukar pikiran.

Pada kesempatan ini, Kajati menyampaikan tujuan kedatangannya yaitu ingin bersilaturahmi sekaligus mohon pamit kepada Pangdam untuk melanjutkan tugas di tempat yang baru, sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Terimkasih atas dukungan dan kerjasama Kodam XVI/Pattimura dan jajarannya selama ini, sehingga kami dapat melaksanakan tugas di Maluku ini dengan baik, aman dan lancar, ”ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Pangdam Mengucapkan selamat atas jabatan barunya, “semoga selalu diberikan kesuksesan, kelancaran dan kemudahan dalam melaksanakan tugas ditempat yang baru,”tutur Pangdam.

Selain itu Pangdam berharap, agar Sinergitas antara Kejati Maluku dan Kodam XVI/Pattimura yang sudah terjalin dengan baik ini supaya terus di pupuk dan di jaga, sehingga bisa selalu bersama-sama untuk membangun Maluku menjadi lebih baik sesuai dengan bidang masing-masing.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi di lingkungan Satuan Kerja di daerah. Termasuk didalamnya, jabatan Kajati Maluku. Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 tanggal 9 Oktober 2023.

Turut hadir mendampingi Pangdam, Kasdam XVI/Pattimura Brigjen TNI Agung Pambudi, Irdam XVI/Pattimura Brigjen TNI Dadang Rukhiayana, Kapoksahli Pangdam XVI/Pattimura Brigjen TNI Syaepul M. Ginanjar. (V374)

Kejati

KEJATI MALUKU DAN KEJAGUNG R.I SEPAKATI PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN KEJARI AMBON DALAM KASUS PENGANIAYAAN

Ambon,beritasumbernews.com,Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto, S.H didampingi Kasi Oharda Selvia G. Hattu, S.H.,M.H dan Kasi Napza Ahmad Latupono, S.H.,M.H, bersepakat dengan Kasubdit Oharda pada JAM Pidum Kejagung R.I di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, pada hari ini Selasa (12/09/2023).

Kejaksaan Negeri Ambon melalui Sarana Video Conference, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H serta beberapa Jaksa Fungsional lainnya, mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Atas nama tersangka Sandy N. makatitta alias Sandi, dengan kasus posisi sebagai berikut :

1). Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat di Lilibooi tepatnya dirumah saksi Nataniel Marlisa, ketika saksi korban Viktor Falentino Rumpuin Alias Veki yang baru bangun tidur sekitar pukul 04.30 Wit mendengar music di rumah saksi Nataniel Marlisa, kemudian saksi korban Viktor Falentino Rumpuin Alias Veki pergi ke rumah saudara Nataniel Marlisa dan sesampainya di sana sudah ada Terdakwa Sandy N. Makatitta Alias Sandi dan beberapa orang lainnya.

Saksi korban Viktor Falentino Rumpuin duduk bersama pelaku dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum – minuman keras. Selanjutnya tiba-tida terdakwa Sandy N. Makatitta Alias Sandi muncul dari depan korban dan langsung menusuk Saksi korban Viktor Falentino Rumpuin mengena pada tulang rusuk kiri korban.

2). Bahwa setelah itu saksi korban Viktor Falentino Rumpuin langsung telentang jatuh Bersama kursi dan kemudian beberapa orang mengantarkan saksi korban Viktor Falentino Rumpuin ke RS Bhayangkara.

3). Bahwa terdakwa Sandy N. Makatitta Alias Sandi melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban Viktor Falentino Rumpuin dengan cara menusuk pada rusuk kiri dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 (satu) kali.

4). Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feby I. Hattu (Dokter pada R.S. Bhayangkara Ambon, dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.

Adapun upaya yang dilakukan dalam proses perdamaian yakni :
1). Pada tahap II tanggal 31 Agustus 2023, Penuntut Umum melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan perdamaian kepada pihak korban dan terdakwa, dimana para pihak sepakat untuk melaksanakan proses/ upaya perdamaian.

2). Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada tanggal 01 September 2023 yang dihadiri oleh Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, Korban dan Keluarga, Tersangka dan Keluarga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Selanjutnya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Kegiatan Restorative Justice melalui sarana Video Conference berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (V374)

Kejati

Kejari Aru Berganti, Kejati Maluku Pimpin Pelantikan Dan Sumpah Jabatan

Ambon,beritasumbernews.com,Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H, melantik Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang baru atas nama Muhammad Novel, S.H.,M.H Menggantikan Parada Situmorang, S.H.,M.H, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Selasa (22/08/2023).

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud yakni Wakajati Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H, Ketua dan Wakil Ketua IAD Wilayah Maluku, Ketua IAD Daerah Kepulauan Aru, Para Asisten, Para Kajari se-Maluku, Para Koordinator Kejati Maluku dan Rohaniawan Muslim dari Kementerian Agama Provinsi Maluku serta Pejabat sebelumnya Parada Situmorang, S.H.,M.H beserta Istri.

Kajati Maluku dalam inti sambutannya kepada Kajari Kepulauan Aru yang baru dilantik, agar berkomitmen dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab dalam menciptakan keadaan yang harmonis serta menghasilkan sinergitas kesamaan paham dan pandangan untuk mendorong akselerasi peningkatan kinerja dan pencapaian target serta tujuan yang direncanakan.

Kajati Maluku mengucapkan terima kasih kepada Pejabat sebelumnya Sdr. Parada Situmorang, S.H.,M.H berserta Istri atas hasil kerja yang telah dicapai dengan baik diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan selamat bertugas ditempat yang baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli di Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 dilingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. (Veja)

[instagram-feed]