Tobelo,beritasumbernews.com,Bertempat di ruang meeting Fredy Tjandua LT.II Kantor Bupati Halmahera Utara Jln. kawasan Pemerintahan Desa. MKCM Kab. Halmahera Utara telah di laksanakan Rapat Bersama Pemda Halmahera Utara dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk penyelesaian lahan Kawasan Pemerintahan.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada pukul 09 : 00 Wit, pagi kemarin, menghadirkan Tim Kantor Staf Presiden (KSP) yakni” Deputi II Kantor Staf Presiden Bpk.Abetnego Taringan, Tenaga Ahli Deputi II SKP Imanta Ginting, Tenaga Ahli Deputi II KSP Mulki Shader.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni” Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery, Ketua DPRD Kab. Halut Janlis Gehenua Kitong, S.Ap, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E, Kajari Halut Muhammad Ahsan Thamrin, S.H,M.H, Sekda Halmahera Utara Drs. EJ. Papilaya, Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febriyanto A.Md ,S.I.K, Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD lingkup Pemda Halut, Camat Tobelo Safrudin Lauhin, SH, Camat Tobelo Tengah Riani Tonoro .
Bahkan di hadiri juga oleh Kades Kali Pitu Reli Roy Richard, Kades Wari Yufianus Maliong, Kades Gura Jansen Adrian Hamarauku, Perwakilan BPN Bpk Putra, Para peserta rapat sebanyak 40 Orang.
Mengawali kegiatan Bupati Halut Ir. Frans Manery dalam penyampaiannya Mengatakan”
Selaku umat beragama tidak henti hentinya kita mengucapkan syukur, pertemuan ini adalah akan membahas daerah ini yang dulunya adalah lokasi perkebunan kelapa yang di kuasai PTPN 28 Makasar di bawah kementerian BUMN.
Berbagai upaya pembebasan sudah kami lakukan akan tetapi terus terganjal dan setelah beberapa bulan yang lalu kami telah bertemu dengan pak Muldoko di jakarta dan pada akhirnya di ubah pertemuan dengan KSP.
Dan pertemuan dengan KSP ini adalah pertama kali pertemuan di Halmahera dan di jakarta di selenggarakan.
Harapan dari impian kami sebelum kami mengakhiri kepemimpinan ini dan kepemimpinan bangsa ini beralih dari Pak Jokowi kepada kepala negara yang lain masalah ini sudah bisa terselesaikan.
Sehingga kedepan tidak ada lagi masalah masalah yang lain, sangat di sayangkan apabila ada program pembangunan untuk dinas instansi yang lain tidak bisa dilakukan karana status tanah yang tidak jelas itu yang menjadi beban kami selama ini.
Semoga dengan kehadiran bapak bapak dari staf kepresidenan bisa membantu kami untuk mecari jalan keluar.
Setelah penayangan Slied lahan di sampaikan pula keterangan Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Taringan bahwa” Saya mengucapkan terima kasih atas sambutannya, saya sangat senang sekali bisa berinteraksi dengan masyarakat Halmahera Utara, dan para pimpinan serta para pimpinan OPD terkait.
Menurut saya masyarakat sini sangat bagus dan sangat terbuka, kemarin juga kami sudah ada kesempatan untuk melihat lokasi lokasi perkantoran dan menurut saya pembangunan di Kab. Halut ini cukup tertata dengan rapi dan teratur, kemarin juga sempat melihat ada perlombaan yang diselenggarakan oleh Kodim 1508/Tobelo untuk memeriahkan HUT RI.
Dan untuk bangunan gedung kantor Bupati termasuk serius dalam membangun di bandingkan dengan kantor kantor Bupati yamg lai dan yang sudah pernah saya kunjungi menurut saya ini sangat penting karena merupakan penunjukan pelayanan yang serius.
Dalam perjalan saya tadi menuju kesini, sempat saya mendengar pengumuman dari masjid masjid menggerakkan masyarakat untuk memasang bendera dalam rangka memperingati hari kemerdekaan, berarti bisa di simpulkan lembaga lembaga sosial keagamaan kita mengambil peran dalam mengambil nilai nilai kebangsaan kita.
Setalah kami melakukan pertemuan dengan staf presiden sya melaporkan bahwa di Halut ada kawasan perkantoran dan juga gedung gedung vertikal, petunjuk dari pak Menteri ATR mohon di dalami dan laporkan ke kami.
Pernah kami melakukan pendalaman tentang status hukum bahwa ternya pada tahun 1986 -1988 terjadi proses penyerahan kepada kementerian pertanian kepada kementerian dalam negeri hanya memang ini adalah sebuah usul adalah tanggung jawab pajak dari PTPN sebagai kompensasinya.
Sebenarnya untuk rapat ini kami haru banyak mendengar sebagai bahan untuk menyusun langkah langkah apa yang harus dilakukan secara resmi, untuk itu pendalaman terkait surat surat yang ada pada PTPN dan Kementrian dalam negri kami berharap bisa di bantu dan untuk tang di bagian kementrian nanti biar menjadi urusan kami.
Nantinya kami akan berkoordinasi dengan kementerian ATR dan kementerian BUMN terkait permasalahan ini untuk mencari dokumen resminya karena yang saya khawatirkan adalah dokumen yang ada ini asli atau tidak.
Kalau melihat dengan kondisi perkembangan di Halut ini kami juga berharap sekali untuk permasalahan ini cepat selesai di tangani dan sebelum selesai masa pemerintahan pak Jokowi ada beberapa agenda yang harus kamu tuntaskan termasuk masalah yang ada di Halmahera Utara ini.
Sedangkan Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E menyampaikan” Kami mendukung apa yang di perjuangkan oleh pak bupati untuk ke keabsahan lokasi dalam hukum.
Untuk kodim juga termasuk dalam permasalahan ini sehingga sampai dengan saat ini kodim belum bisa menerbitkan sertifikat sehingga belum bisa di masukan ke dalam aset Angkatan Darat.
Mudah-mudahan dari pak bupati dalam upaya mengait KSP bisa ada jalan keluar dan bisa terselesaikan untuk masalah ini
Ketua DPRD Kab. Halut Janlis Gehenua Kitong, S.Ap juga menyampaikan” Mulai tahun 2004 kami sudah duduk bersama untuk bagaimana temukan titik terang karena kegelisahan kami, dan setelah mendengar cerita demi cerita proses menyangkut dengan lahan ini kami juga sedikit galau, karena penyerahan dari Belanda ke negara itu tidak ada salah satu surat dan aturan maupun sertifikat yang ada hanya copian.
Pada saat saya menjadi ketua DPR, saya sampaikan kepada pak bupati permasalahan ini sebenarnya adalah permasalahan antara plat merah dengan plat merah bagaimana kalau kita paripurna kan saja sehingga ini menjadi hak Halut keran kami pemerintah harus ada surat surat yang berkekuatan hukum.
Sebagai pemerintah Halmahera Utara ini harus di hari bawahi, untuk itu waya sebagai wakil rakyat di Halut setiap kali saya turun ke lokasi yang belum jelas akan status kepemilikan yang di tanyakan hanya lah itu, kerena mereka sudah lama mendiami lokasi tersebut
d) Ada 2 desa yaitu Desa Kali Pitu dan Desa MKCM yang dimana pembangunannya sudah terdapat rumah ibadah nya dan semua fasilitas sudah ada ini luar biasa, yang dimana nanti ya pada saat penyelesaian masalahnya tidak sesuai dengan apa hak hak masyarakat, dan pasti akan menimbulkan masalah yang sangat besar.
Untuk itu, saya sebagai ketua DPR dan juga wakil rakyat berharap sebelum masa kepemimpinan kami selesai, masalah ini bisa terselesaikan dengan baik.
Kajari Halut Muhammad Ahsan Thamrin, S.H,M.H juga mengatakan” Untuk permasalahan lahan yang ada di tobelo ini kebetulan juga kami sudah bahas dengan Kajati dan perwakilan provinsi maluku utara pendapat saya mengenai permasalahan tanah yang Deat line, sebagai peninggalan kolonial Belanda kemudian di serahkan kepada pemerintah Indonesia dan kepada PTPN.
Semenjak berlakunya melalui peresmian UU No 5 tahun 1960, terdapat dasar hukum kuat yang mengatur tentang hal-hal pemanfaatan tanah.
Hak-hak atas tanah yang diatur pada UU No 5 meliputi hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pembukaan tanah, dan hak memungut hasil hutan.
Jika kita melihat UU No 5 Tahun 1960 dengan cermat, sebenarnya UU No 5 yang juga dikenal dengan undang-undang Agraria tersebut tidak hanya mengatur tanah dalam artian sempit.
UU No 5 atau undang undang Agraria mengatur sumber daya alam agraria secara umum juga mengatur jenis-jenis hak atas tanah. Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 16 ayat 1 bahwa jenis-jenis itu antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain.
Wakil ketua I DPRD Halut Asrul Hi Suaibun mengatakan” Puncaknya harapan kami yang telah di hadiri oleh Deputi 2 dan staf presiden, melihat sejarah dari tanah ini kekuatan dan harapan kami hanyalah kekutan pemerintah mungkin di akhir pemerintahan pak jokowi ini menjadi ada kejelasan.
Tenaga Ahli Deputi II SKP Imanta Ginting juga menyampaikan” Mengingat aset BUMN itu adalah milik BUMN, maka mengikuti peraturan BUMN sehingga dari BPN tidak bisa masuk.
Di kasus ini bahwa Sampai sekarang pun belum ada surat yang kuat dan sah untuk memproses maka dari itu perlu adanya kerja sama untuk mencari bahan keterangan yang kuat agar permasalahan yang ada bisa terselesaikan.
Pada tahun 1985 sudah ada penyerahan dari pemerintah kepada PTPN.
Yang di sampaikan tersebut pun di Tanggapi Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Taringan dan mengatakan” Yang menjadi catatan kita sekarang adalah BMN dan BUMN dalam masa pembahasan ini kita bicarakan juga masalah legalitas dari negara ke masyarakat jagan sampai nantinya ada masalah hukum lain.
Ini juga menjadi bahan laporan bagi kami terkait permasalahan lahan ini.
Kami nanti akan bertemu dengan beberapa Mentri terkait dengan masalah ini untuk membicarakan/rapat koordinasi dalam memastikan data yang telah kami peroleh dengan apa yang ada pada terkait permasalahan.
Sebenarnya kami turun kelapangan ini untuk melihat konteks bangunan yang dimana ternyata sudah tersusun rapi sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan kami pada rapat koordinasi nanti
Penyerahan plakat dari Bupati Halut kepada Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Taringan.
Dalam kegiatan tersebut di simpulkan” Kami akan mempercepat menyelesaikan permasalahan dan lanjut kemi serahkan ke Pemda, kita harus sampaikan kepada masyarakat agar masalah bisa cepat diselesaikan dan melegalkan lahan kepemilikan masyarakat sesuai ketentuan yang ada.
Dari negara masyarakat harus jelas terkait kepemilikan tanah jangan sampai terjadi permasalahan yang lebih lanjut, ini perlu kita selesaikan dengan baik.
Kedatangan kami ditugaskan ke sini untuk mengecek tentang kebenaran dokumen yang ada sehingga pada saat kita bertemu dengan jaksa agung, staf presiden bisa kita mempunyai suatu data yang akurat tentang pandangan tanah negara.
Saya harapkan Proses ini bisa clear dan bisa disepakati oleh semua pihak.
Kita perlu melakukan aturan harus ketat dikalangan masyarakat mengenai pertanahan ini Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Permasalah ini bukan cuma di kabupaten halut saja ada ditempat yang lain terjadi kasus tanah seperti ini, semoga kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan baik.
Saya melihat Halut ini suatu berpotensi yang sangat baik masyarakat dan alam sangat terbuka sangat baik dan luar biasa. Tutupnya (Yansen)