Ambon,beritasumbernews.com

Sejumlah Aliansi Mahasiswa mengatas namakan Mahasiswa SBB datangi Kantor DPRD Provinsi Maluku lancarkan aksi demo. Jumat 11/06/2021

Sejumlah Aliansi Mahasiswa atas namakan Mahasiswa asal SBB itu dalam orasinya menegaskan DPRD Provinsi Maluku untuk desak Bupati SBB terkait dana Gempa Pasca Gempa 2019 lalu sebesar 37 Milyar.

Tujuan aksi demo tersebut Mahasiswa dalam penekanannya itu yakni meminta DPRD Provinsi untuk secara tegas memaksa Bupati SBB Drs.H.M.Yasin Payapo.M.Pd agar terkait dana gempa tersebut.

Lain dari itu masa aksi juga meminta ketegasan DPRD Provinsi untuk meminta Bupati bertanggung jawab atas pembangunan rumah Rakyat pasca Gempa yang di anggap tidak merata.

Permintaan tersebut di tegaskan pada Dinas Badan BPBD Kab SBB, yang mana dalam pembangunan perumahan ada terindikasi tidak merata, bagi warga dampak bencana gempa, menurut UU RI Nomor 24 tahun 2017, tentang penanggulangan Bencana pasal 8.

Pasal 8 itu menjelaskan tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi (1) penjaminan pemenuhan hak masyarakat pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.

(2)perlindungan masyarakat dri bencana (3) pengurangan resiko bencana dan pemadian pengurangan resiko dengan program pembngunan (4) pengalokasian dana penanggulangan bencana dan anggaran pendapatan belanja  daerah.

Dari itulah maka sejumlah Aliansi Mahasiswa SBB mendatangi Kantor DPRD Provinsi Guna menyampaikan aspirasi mereka sebagai dasar perwakilan Masyarakat SBB.

Mahasiswa meminta dalam pernyataan sikapnya agar DPRD memanggil yang bersangkutan guna menanyakan hal tersebut yang di sampaikan.

(Ona)