Ambon,beritasumbernews.com, Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Jawa dan Bali merupakan langka alternatif untuk mengurangi penyebaran covid_19 dan menjalankan tugasnya sebagai pemerintah dalam hal melindungi segenap warga masyarakat Indonesia.
Namun anehya baru baru ini di kota Ambon di hebohkan dengan keluarnya instruksi walikota Ambon terkait peniadaan tempat tempat ibadah , dengan alasan untuk mengurangi penyebaran infeksi civid_19, hal ini memincu pertanyaan dan amarah masyarakat sebab tidak lama lagi perayaan hari raya idul Adha akan di mulai
Ketika intruksi walikota Ambon itu di jalankan maka dimana kah tempat solat id nanti, dan apakah pergelaran solat id akan tetap di laksanakan , meskipun nanti akan berdampak besar yaitu
Masyarakat akan berhadapan dengan sadgas covid kota Ambon dan para aparat keamanan.
Kepada media ini Sebagai Kabid Hikam PC IMM Kota Ambon (Randi R. Latuconsina) saya merasa ada indikasi tertentu di balik penerapan PPKM di kota Ambon ini, Sebab sebelum PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) ini berlangsung PSBB juga sudah di tetapkan , apakah PSBB dan rapit antigen belum cukup untuk menanggulangi Maslah cofid sehingga mestinya di keluarkan aturan baru PPKM yang pada akhirnya pengejawantahan poin penting nya yaitu peniadaan tempat tempat ibadah.
Saya dengan tegas menolak poin peniadaan tempat tempat ibadah tersebut karna sudah melenceng dari hak asasi dan hak konstitusi masyarakat, Bukan kah Maslaah ibadah itu leks spesialis dan sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 tepatnya pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”dan selanjutnya di pertegas dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Dalam pasal selanjutnya (pasal 22 UU HAM ) pun jelas lantang menyebutkan Bahwa”Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Oleh sebab itu selalu Kabid hikmah PC IMM Kota Ambon ( Randi R. Latuconsina ) Saya menyatakan bahwa walikota Ambon telah menyatakan atur yang telah bertentangan dengan atur UU dasar 1945 dan hak asasi manusia (HAM). (Rdks)