Ragam

PD Prima DMI SBB Mengingatkan Kemenag SBB Penutupan Rumah Ibadah Tidak Boleh Terjadi

SBB,beritasumbernews.com

Pimpinan Daerah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PD Prima DMI) Kabupaten Seram Bagian Barat mengingatkan Kemenag/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Gani Wael, S.Ag agar penutupan rumah ibadah di kabupaten Seram Bagian Barat tidak boleh terjadi.

Prima DMI SBB menilai, himbauan Kementerian Agama Maluku, Jamaluddin Bugis, terkait penutupan tempat ibadah tidak relevan dan ideal. Mereka mendesak tempat ibadah agar tetap dibuka dan tidak boleh terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ketua Umum PD Prima DMI SBB, Mohamad Aswin, kepada awak media, Rabu (14/7/2021) mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat harus tetap dipertimbangkan untuk di Kabupaten Kota lainnya khususnya Seram Bagian Barat itu tidak boleh terjadi.

apalagi jelang perayaan Idul Adha. “Hanya karena alasan PPKM yang ada di kota Ambon, tidak boleh tempat Ibadah ditutup semua, itu tidak relevan dan tidak seharusnya terjadi untuk masyarakat Kota Ambon dan tidak boleh berlaku di Kota Kabupaten lainnya khususnya yang ada di Seram Bagian Barat (SBB). Semuanya harus tetap dibuka dengan tentu tetap menerapkan Prokes,”ujarnya.

Menurutnya selama ini, aktivitas peribadatan sangat terkendali dengan menjaga menjaga protokol kesehatan. Bahkan tidak ada klaster rumah ibadah, apalagi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Mestinya Kemenag Maluku maupun Pemkab/Pemkot mampu mengidentifikasi titik-titik penyebaran covid-19 dengan jelas, sehingga tidak menentukan kebijakan atau himbauan tanpa ada landasan yang cukup profesional. Terutama kebijakan penutupan tempat ibadah seperti yang diberlakukan untuk Kota Ambon,”cetusnya.

Kalaupun suatu keterpaksaan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama RI, maka Pemerintah harus memiliki data klaster rumah ibadah di tiap-tiap tempat. Sehingga menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan tersebut.

“Harus ada dan jelas. Jika tidak ada, maka tidak ada alasan untuk menutup rumah ibadah dalam pelaksanaan PPKM di kota Ambon ini yang dikhawatirkan bisa berdampak di Seram Bagian Barat,”tandasnya. (Rdks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *