Ambon,beritasumbernews.com
Mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus covid 19 Bank Indonesia ikut serta mendukung kebijakan Pemerintah dalam melakukan pembatasan aktifitas.

Sebagai upaya membatasi covid 19 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan layanan operasional pengelolaan Uang Rupiah (PUR) kepada Masyarakat , terdapat penyesuaian kebijakan sebagai berikut

Perubahan jam operasional layanan kas setoran dan penarikan Bank yang sebelumnya pukul 09.00 sampai 11.30 di sesuaikan menjadi pukul 08.30 sampai 11.00 waktu setempat

Kegiatan layanan kas kepada pihak aksternal Bank Indonesia berupa layanan penukaran Uang brusak dan layan klarifikasi uang rupiah yang di ragukan keasliannya untuk sementara, waktu yang di tiadakan.

Kegiatan kas keliling Wholesale dan kas keliling 3T (Terdepan,Terpencil dan Tertinggal ) untuk sementara waktu tertunda pelaksanaannya

Kebutuhan uang Masyarakat terutama uang pecahan kecil (UPK) tetap terjaga pasokannya dan dapat dan dapat melakukan penukaran di perbankan.

Sejalan dengan penyusuaian ini vBank Indonesia terus berusaha dalam memastikan dan menjamin kecukupan uang Rupiah di tengah tengah Masyarakat segala bentuk aktifitas yang di lakukan selalu memprioritaskan keamanan, kesehatan dan keselamatan dalam menjamin ketersedian dan keleyakan Uang di Masyarakat.
(Chey)