Ambon,beritasumbernews.com
Mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno membuat klarifikasi terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku yang sementara viral di Sosial Media (Sosmed).

“Berdasarkan keputusan Gubernur Maluku terkait penunjukan Plh Sekda Maluku Ir Sadley M.Si memang diperlukan semata- mata untuk tugas rutinitas,” ungkap Barnabas Orno di lantai 2 kantor Gubernur Maluku,
Rabu (21/07/2021).

Menurutnya, karena beberapa hari yang lalu Sekda Kasrul Selang telah terpapar virus Covid-19 dan perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, maka sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat atau ditunjuk pelaksananya oleh seorang ASN.

Gubernur meminta agar persoalan ini tidaklah perlu diperdebatkan dan menjadi konsumsi publik, namun harus bisa memahami tujuan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Wakil Gubernur juga menjelaskan, tujuan dari pemerintahan daerah yaitu untuk menjaga tetap tegak NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 45 yang dikonstruksikan dalam sistim pemerintahan pusat dan daerah.

Secara formal dan konstitusional adalah untuk melaksanakan ketentuan amanat UUD 45, secara operasional untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Dan secara Administratif pemerintahan, untuk memperlancar tata pelaksanaan pemerintahan lebih baik dalam rangka Good Goverment,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk memenuhi tugas dan fungsi Sekda Maluku agar bisa membantu Gubernur Maluku melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi dan organisasi serta memberikan pelayanan administrasi, maka tugas dan fungsi sekda berada pada posisi poros sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua subsistim menjadi sistim yang utuh dan kuat.

Kalaupun saat ini maupun waktu yang akan datang terjadi pergeseran jabatan struktural pada jenjang esselonisasi dalam lingkup Pemda adalah semata-mata untuk sebuah kemajuan masyarakat bukan tujuan politik,” tutupnya. (Chey)