Ambon,beritasumbernews.com
Paparan Melky Frans dalam pertemuannya dengan Wartawan kemarin di Ambon terkait dengan DPRD dengan Biro Hukum, menurutnya ada yang aneh.
Melky Frans mantan ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku periode lalu menjelaskan pada wartawan kemarin bahwa” menurutnya ada yang aneh dengan keputusan – keputusan lembaga Hukum, yang mana Tega pernah memenangkan kasus Buketi Sera, atas dasar itu rapat di Komisi A dan terjadi pembayaran tahap pertama.
Tambah Frans” menjelang pembayaran tahap ke II sudah ada keputusan pengadilan yang mana bahkan sampai ke Mahkama Agung. Ungkap Frans
Lanjutnya” yang mana dalam keputusan itu membatalkan saudara Yohanes Buketi Sera dengan alasan cacat Hukum dan di kembalikan pada pemilik yang sah adalah saudara Alfons. Ujar Frans
Di ketahui Frans bahwa Alfons juga menggugat lagi di pengadilan Negeri kususnya objek RSU Kudamati Ambon dan pengadilan Negeri mengatakan menurut Frans bahwa keputusan sudah jelas seakan akan tidak mengakui atau tidak tegas dengan alasan RSUD itu ada pada Dusun Dati Kudamati dan ada pada pemilik saudara Alfons. Terang Frans
Lagi Frans menyampaikan” 8 miliar lebih yang telah di bayarkan selama tahapan pertama dan kedua setelah pengadilan mengatakan cacat Hukum menurut Frans dasarnya apa ? Menurut Frans ini perbuatan melanggar Hukum dan hal ini akan di dorong ke pihak KPK agar bisa periksa semua orang – orang yang terlibat di dalam pembayaran tahap ke dua itu, termasuk putusan pengadilan. Jelas Frans
Tanya Frans” ada apa dengan Hakim ? Sehingga kata Frans ini semua mafia peradilan yang sedang main, sehingga mendorong pihaknya untuk bertekad untuk membasmi hal tersebut sehingga akan adanya kata sepakat dalam sebuah perundingan dengan para Kuasa Hukum untuk hal tersebut di ajukan secara resmi ke KPK. Tegas Frans
Pasalnya” hal tersebut tidak di laporkan ke pihak Kepolisian atau ke Kejaksaan dengan tujuan agar semuanya terang benderang yang mana dari pemerintah daerah kenapa lakukan pembayaran dan kenapa juga pengadilan memutuskan seperti itu.
Kata Frans” kalau pengadilan mengatakan cacat Hukum pada Alfons berarti mestinya di tindak lanjuti dengan Alfons ternyata kenapa saat ajukan berikut lagi untuk objek sengketa RSU, pengadilan memutuskan tidak mengatakan saudara Buketi cacat Hukum dan kembali dan lakukan transaksi dengan Alfons malah pengadilan memutuskan lagi. Bener Frans
Secara singkat sudah di lakukan konsultasi dan arahnya akan di bawah ke pihak KPK agar supaya bisa terungkap siapa yang salah dan siapa di balik ini semua, sementara itu di tambahkan pula jika terkait dengan perkara no 33 lalu kemudian Alfons di nyatakan kalah itu jelas pihaknya belum puas karena akan lagi tempuh upaya Hukum PK sehingga terhadap putusan itu kenapa pengadilan mengakui bahkan Mahkama Agung mengakui bahwa apa yang di berikan oleh pihak orang tua kita itu secara tunai dan tuntas.
Herannya pengadilan juga mengakui itu adalah dati kudamati, namun kenyataannya putusannya berbalik, herannya yang terkait dengan dusun dari kudamati itu sudah di perjuangkan bukan baru namun sudah cukup lama dan bahkan Yohanis Kisera itu punya surat tertanggal 28 Desember 1976 yang mana menurut pihaknya itu surat Palsu. Ujarnya
Sehingga sesuai fakta bahwa tanggal itu adalah hari Selasa bukan hari Jumat, sehingga hematnya oknom tersebut sengaja menggunakan surat Palsu itu untuk menipu Pemerintah agar bisa menikmati pembayaran tersebut, sedangkan surat tersebut sudah di nyatakan Mahkama Agung cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat yang jelas bahwa RSU itu berdiri di atas dati Kudamati dan itu bisa di buktikan pada komisi A. Tutupnya
(Chey)
