Tobelo,beritasumbernews.com
Sekelompok pemuda warga masyarakat Galela melayangkan Aksi Unjuk Rasa yang mengatasnamakan Kerukunan Pelajar Mahasiswa Galela Terkait dengan Tapal batas Kecamatan Galela Selatan.
Aksi masa tersebut kurang lebih 20 orang dengan Korlap Jauhar Konofo, Bertempat di depan kantor Bupati Halmahera Utara Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.Rabu 04/08/2021
Informasi aksi ini berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com tadi siang yang mana terlihat jelas masa aksi menggunakan perlengkapan aksi yakni”1 unit Dum Truk dan sound sistem,1 buah bendera Ormas, 1 buah bendera merah putih,1 buah Spanduk Bertulisan Pemerintah kecamatan galela selatan lemah tapal batas KMPG Mu tra selesai.
Kemudian ada juga yang bertuliskan “Pemerintah Halut segera tuntaskan Tapal Batas kecamatan galela selatan.
Selain orasi masa aksi juga membagikan Selebaran dengan tulisan “Pemuda Halut Segera Tuntaskan Tapal Batas Kec.Galela Selatan”.
Kata Jauhar Konofo, sebagai Korlap dalam orasinya itu menyampaikan” Halmahera Utara memiliki hampir 50 pulau yang tersebar di laut Maluku dan laut Halmahera.
Hampir setiap pulau memiliki keindahan alam yang khas, kata Konofo, Pulau-pulau kecil dengan panorama pantai pasir putihnya, keindahan taman laut yang sangat indah dengan aneka ragam ikannya, keanekaragaman flora-fauna dan budaya serta situs-situs sejarah masa perang dunia II dapat dijumpai di daerah ini. Beber Konofo
Tambah Konofo” Halmahera Utara merupakan salah satu daerah agraris dengan potensi alamnya yang besar terdiri dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, pertambangan, industri kecil dan kepariwisataan. karena berkaitan dengan positioning Indonesia.
Halmahera Utara sebagai sebuah daerah yang terletak di perlintasan benua dan memiliki posisi yang strategis (ring asia pasifik) maka tapal batas seperti batas negara, wilayah, antar provinsi, antar kabupaten/kota, kecamatan, hingga batas desa perlu dipetakan secara presisi. Pinta Konofo dalam orasinya
Kata dia” Sementara beragam konflik dan ketidakjelasan terjadi di Halmahera Utara terkhusus kecamatan Galela Selatan yang menuai polemik terhadap kalangan rakyat secara menyeluruh di 7 Desa.
Pasalnya masalah tapal batas kecamatan galela selatan sejak di tetapkan oleh Pemerintah Dearah Kabupaten Halmahera Utara dalam penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032 sangat merugikan wilayah administrasi dan masyarakat Galela Sealatan secara umum. Kesal Konofo
Dalam penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032 sangat disesalkan bagi kami dan sudah semestinya harus merubah kembali berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebab sejak penetapan hingga saat ini (2021) pemerintah dalam penyusunan rencana tata ruang hanya berdasarkan pada peta rupa bumi (BIG) Indonesia 1 : 50.00, BIG 2011, peta administrasi Provinsi Maluku Utara.
Serta juga pada lampiran Permendagri No 60 Tahun 2019 tanpa memastikan sandaran Permendagri No. 45 tahun 2016 dan selajutnya Badan Perencanaan Pembangunan Derah (BAPPEDA) Halmahera Utara sejak Desember 2014 dalam menetapkan peta wilayah administrasi kecamatan Galela Selatan juga tidak ada kejelasan terhadap masyarakyat di 7 Desa Kecamatan Galela Selatan dan sangat dirugikan. Ujar Konofo
Sampai saat ini belum ada kepastian oleh Pemerintah Halmahera Utara yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang juga berdasarkan berita acara bersama pemerintah desa. Pungkasnya
Tambahnya” kecmatan sampai pada penerbitan peraturan bupati (perbub) tentang penetapan batas kecamatan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan karenanya Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Pernyataan Sikap Perintah Daerah Halmahera Utara Segera Merevisi Kembali Peta Administrasi Kecamatan Galela Selatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Perintah Daerah Halmahera Utara Segera Bersikap Tegas dan Serius Dalam Menghadapi Permasalahan Tapal Batas Kecamatan Galela Selatan, tuntutan masa aksi bahwa agar Bupati Halmahera Utara Segera Pecat Camat Galela Selatan.
Perintah Daerah Halmahera Utara Segera Selesaikan Tumpang Tidih Kawasan Hutan Lindung, Selamatkan Danau Galela Jika Tuntutan Kami Tidak Tanggapi Secara Serius, Maka Kami Akan Menghentikan Akses Transportasi Darat di Kecamatan Galela. Ancam Masa Aksi
Sementara Orasi Yang disampaikan
Risal bahwa” Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara gagal menjalankan fungsi yang belum dijelaskan Oleh Pemerintah itu sendiri.
Kata Risal” kami yang tergabung Dalam aliansi mahasiswa Galela hanya meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tapal batas karena dan kalau tidak dilaksanakan maka kami akan memboikot jalan utama pada kecamatan galela.
Sedangkan di tambahkan Amji bahwa” kami datang ditempat ini untuk menyampaikan keresahan dari masyarakat kabupaten Halmahera Utara khususnya bagi masyarakat Galela selatan karena masalah tapal batas Belem diselesaikan Oleh pihak pemerintah.
Kata dia” problem Tapak Batas Tobelo Utara dan Galela selatan seharusnya disikapi Oleh pemerintah kabupaten bahkan Pemerintah kecamatan namun sampai saat ini didiami Oleh pihak pemerintah. Ujar dia
Korlap Jauhar Konofo mengatakan juga” ini merupakan sebuah isu bukan pada tahun 2021 tetapi dimulai paskah pemekaran dari tahun 2003 sampai 2021.
Kata Konofo” rancangan Penetapan wilayah mulai dari kecamatan Bahkan Desa tidak sesuai Keputusan menteri dalam negeri dengan demikian kami minta secara sikap politik bahwa secara hirarki dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Saat aksi sedang melayangkan aksinya Pihak Polres Halut datang di tempat aksi untuk mengamankan korlap untuk dimintai keterangan atas pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa dikarenakan pihak polres Halut sudah mengirimkan surat penolakan atas pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa tersebut
Berselang beberapa waktu kemudian” dilaksanakan Hearing bertempat diruang Lobi Lantai I kantor Bupati Halmahera Utara yang diterima oleh PJ Sekda Halut Drs E J Palilaya MTP, Kadis PMD Halut Drs Wenas Rompis, Staf Ahli Bidang Pembangunan Jemi Duan, Sekertaris Kesbangpol Idam Nooh. Beserta masa Aksi sebanyak 2 orang.
Dalam Hearing itu di sampaikan oleh Pj. Sekda bahwa” Permasalahan terkait tapal batas kami sudah dalam tahap koordinasi sehingga kedatangan teman teman merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Sebut Sekda
Ia pun menambahkan” Sehingga kami perlu penjelasan dari teman teman terkait dengan maksud Dan tujuan kedatangan teman teman sekalian. Pinta Sekda
Dari apa yang di sampaikan Sekda maka perwakilan masa aksi iram Galela menyampaikan” kami datang ditempat ini dengan tujuan untuk menyampaikan Semua aspirasi dalam penyelesaian permasalahan terkait tapal batas.
Tambah dia” ada beberapa hal sebagai sikap Kami dari pemerintah kabupaten Halmahera Utara untuk dapat diakomodir Oleh pihak pemerintah daerah.
Tambahnya” jika dalam 2 Minggu tidak ada kesepakatan maka kami masa Aksi akan memboikot jalan utama Galela sebagai bentuk keresahan kami. Ujar dia
Di tambahkan pula oleh masa aksi Penyampaian Yani bahwa” kami datang dengan cara seperti ini karena keresahan yang mana kedatangan kami sudah berulang kali, sehingga pihak pemerintah provinsi sudah memberikan kewenangan pihak kecamatan bahkan pihak Pemda Karena belum ada kepastian sehingga kami turun sebagai agenda aksi kami. Cetus dia
Apa yang di sampaikan masa aksi disikapi juga oleh Staf ahli Bupati Jemi Duan bahwa permasalagan terkait tapal batas menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk tahapan penyelesaian.
Pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi untuk mendorong pihak provinsi untuk cepat menetapkan tapal batas dikarenakan masalah tapal batas Belum ada pemetaan patok dari pemerintah provinsi.
Sementara Kadis PMD Wenas. Rompis mengatakan” terkait batas wilayah kecamatan yang mana dalam pertemuann kurang lebih 3 bulan yang lalu dengan biro pemerintahan provinsi menyangkut tapal batas enam desa dan seluruh wilayah Halmahera Utara serta Tapal Halmahera Barat kami sudah membicarakan masalah tersebut.
Tambahnya” menindaklanjuti pertemuann dengan pihak provinsi kami pihak pemerintah daerah menunggu sosialisasi dari provinsi tapi belum dilaksanakan berdasarkan Permendagri no 60 terkait penetapan tapal batas Halut dengan halbar Belum ada pemetaan patok Batas wilayah kabupaten Halmahera Utara, sampai Pada wilayah Kecamatan dan pedesaan
Permasalahan tapal batas berdasarkan pada Permendagri No 60 ada banyak kekurangan sehingga menjadi pertimbangan, sehingga dalam waktu singkat Jika pihak provinsi akan turun sosialisasi dan penetapan Tapal batas maka kami sudah tahu sehingga dengan demikian dengan secepatnya Pemerintah daerah akan melakukan pemetaan tapal batas tersebut, Sampai pada tapal batas wilayah Galela yang menjadi permasalahan masa Aksi.
Terkait tapal batas untuk wilayah kecamatan Kami harapanya agar secepatnya pihak pemerintah provinsi untuk melaksanakan sosialisasi sehingga ada langkah cepat yang akan datang Dilaksanakan.
Untuk mempertegas janji provinsi kami Pemerintah daerah dengan LSM Sudah ada dalam satu rapat koordinasi bahwa dalam waktu dekat kami akan melaksanakan audensi dengan pihak provinsi.
Sehingga saya harapkan untuk itu kita semua berjuang sama sama dan melibatkan teman teman untuk hadir dalam audensi tersebut. sehingga Dua Minggu dari sekarang kami Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara akan Fasilitasi Akomodasi dalam penyelesaian dengan proses penyuratan terlebih dahulu.
Sementara PJ Sekda Halut Drs E J Palilaya MTP menambahkan bahwa” kehadiran teman teman Kami terima dengan maksud dan tujuan dari teman teman terkait Tapal batas sudah ada penjelasan dari pihak Dinas PMD dan Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan sebagai langkah langkah dalam tahap penyelesaian. Ucap Sekda
Jika teman teman merasa bahwa ini merupakan hal mendesak sehingga Kami akan secepatnya dorongan Kepada Pemerintah provinsi dalam penyelesaian, mendorong provinsi secepatnya menentukan tapal Batas.
Lagi masih Sekda” jika mendengar semua penyampaian dari pihak Dinas PMD dan Penyampaian Staf ahli Bupati bahwa Pemda Halut sudah mengambil langkah langkah, jika provinsi cepat merespon maka persoalan ini akan segera tuntas.
Kata Sekda” kami semua ada dalam Pandemi covid 19 yang mana waktu operasional kerja kami dibatasi, yang mana niat pemerintah daerah cepat tuntas sehingga perlu persamaan persepsi dalam situasi dan kondisi di tengah Pandemi covid 19. Harap Sekda
Kami menerima semua tanggapan Ade Ade dan akan disampaikan kepada pimpinan kami dalam hal ini Bupati Halmahera Utara dalam mengambil jalan keluar. Jelas Sekda
(Jery)