Karpan,beritasumbernews.com
Djalaludin Salampessy Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku kepada wartawan kemarin di Kantor DPRD Provinsi menjelaskan terkait PKB dan BBN-KB yang di bebaskan oleh Pemerintah.

Kata Salampessy pada Wartawan kemarin” Sesuai Peraturan Gubernur Maluku, nomor 30 tahun 2021 menetapkan tentang bebas denda, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Peraturan ini berlaku 10 Juni hingga 10 September 2021. Selasa 03/8/2021

Salampessy mengaku” upaya maksimal ke arah itu sudah dilakukan berupa sosialisasi, edukasi, diberbagai media dan untuk sosialisasi harus dilakukan terus menerus sambil mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan peran pajak serta mendorong masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak, karena pajak yang dibayar berfungsi untuk seluruh masyarakat, yang dilakukan dalam bentuk pembangunan. Ungka Salampessy

Menurutnya” hal itu terlihat pada pembangunan jalan, drainase, sistim jaringan telekomunikasi, termasuk semua perencanaan pembangunan wilayah, serta berbagai pembangunan infrastruktur itu dibiayai dari pajak yang disetor, dan hal ini sudah merupakan bagian yang didorongan Badan Pendapatan Daerah, Beber Salampessy

Pasalnya” untuk diketahui, waktu pemberlakukan bebas, denda pajak sampai dengan 10 September 2021, jadi masih 1 bulan lagi dan kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat. Terangnya

Selain itu kantor pembayaran pajak sudah tersebar di 11 kabupaten kota dan juga 12 UPTD, dan untuk kota Ambon ada 3 kantor yang dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Salampessy katakan” tersedianya lokasi pembayaran pajak tersebut yakni” di MCM, kantor induk Samsat dan juga Samsat keliling yang sering dilakukan, sekaligus bagian dari pengawasan pajak itu sendiri, Pungkasnya
(Chey)