Ambon,beritasumbernews.com
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Monitoring Evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di dua Kota dan 9 Kabupaten Provinsi Maluku. Di Mulai dari Kota Ambon.

Faktanya KPID Maluku mendapati bahwa ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon dan hanya 2 usaha Televisi Kabar.

Usaha TV Kabel yang memiliki ijin penyelenggara penyiaran (IPP) yaitu PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia, sedangkan 45 Usaha Televisi Kabel tidak miliki ijin penyelenggara penyiaran (IPP).

Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI.

Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.  IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”,

Maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran  (IPP) menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP.
(Rdks)