Ambon,beritasumberews.com
Komisi Penyiaram Indonesia Daerah (KPID) Maluku Lembaga Negara Independen Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Maluku Menghentikan siaran Mollucas (TV) karna tidak memiliki (IPP)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Secara Tegas Menghentikan Siaran Molluca TV (LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Maluku Televisi Indonesia) terhitung tanggal 15 September 2021, Penghentian Siaran Molluca TV ini karena.Ijin. senin 20 /09/2021
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Molluca TV telah selesai sejak tanggal 2 Februari 2021. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin.
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) karena itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua lembaga penyiaran ( televisi dan radio) baik itu publik, swasta, komunitas dan berlangganan yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP termasuk Molluca TV.
Sebelumnya KPID Maluku sudah 2 kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIM P3,
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta (TIDAK ADA IPP YANG MASIH BERLAKU).
Perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIM P3 Kemenkominfo RI karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002. (Ijin).
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI.
Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dang penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI.
KPID Maluku mewajibkan Molluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siarannya yang menggunakan frekuensi radio karena tidak mengantongi IPP. Molluca TV baru boleh bersiaran lagi apabila sudah mengantongi IPP. (Chey)
