Namrile,beritasumbernews.com
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi ,S,Ag ,SH, MH ,di dampingi  Kasi Intel ,Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan Kejaksaan  Buru .saat Konfrensi Pers dengan berbagai awak media  di ruang pertemuan kantor Kejaksaan Buru Kab.Buru di Namlea. Senin 14/9/2021

Dalam konfrensi Pers ,Kajari Buru Muhtadi menyampaikan  bahwa pihaknya telah melaksanakan Ekspose pemaparan  penyelidikan pada hari ini, Senin 13 September 2021.

Sehingga dari hasil pemaparan ekspose tersebut, tim telah bersepakat untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara timbunan fiktif di RSUD Namrole.Tahun Anggaran 2020 .

Tiga orang tersangka masing – masing ,Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ASN pada RSUD Namrole berinisial LA  dan RK serta HT keduanya dari pihak swasta .
Lanjut Muhtadi, Modusnya adalah pada tahun 2020 kedua orang tersangka ini yakni HT dan RK mengajukan permohonan pembayaran terkait dengan timbunan yang menurut mereka timbunan tersebut dikerjakan tahun 2017.

“Melalui lobi akhirnya PPK dengan kedua orang tersangka tersebut menandatangani Kontrak dengan dua Perusahaan ,CV SB dan CV N  telah terjadi pekerjaan timbunan pada RSUD Namrole tahun 2017, Seolah – olah Pemerintah Daerah memiliki hutang pada mereka” ungkap Kejari

Memang benar ada penimbunan di RSUD, namun Penimbunan pada tahun 2017 itu merupakan sumbangan dari kontraktor karena adanya kegiatan MTQ” tambah Kajari

Karena saat itu RSUD Namrole dijadikan tempat menginap para kafilah, sementara lahannya mengalami kebanjiran” sambung Muhtadi

Sehingga Dinas PU Namrole, Berinisiatif meminta bantuan dari kontraktor yang saat itu sementara penggalian di pinggir ruas jalan Buru Selatan kemudian hasil galian itu dijadikan timbunan dan dipergunakan ke RSUD Namrole.

Namun kedua tersangka ini memanfaatkan kegiatan tersebut seolah olah pemerintah daerah memiliki hutang, jadi mereka menggunakan dua perusahaan CV. SB dan CV. N, untuk mengajukan pembayaran, kemudian dibuat kontrak dengan PPK yang berinisial LA ini” jelas Muhtadi

Maka Terjadi Proses Pencairan Dana pada bulan Ferbuari tahun 2020 untuk kedua CV.yang dimaksud ,Senilai Rp .329.613.687. Dalam perkara proyek Fiktif tersebut ditetapkan tersangka tiga Orang sesuai alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 17 Orang.

Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP” jelas Muhtadi

Ketiga tersangka ini ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka : Nomor Tap-07/Q.1.14./Fd.1/09/2021, Surat Penetapan Tersangka : Nomor Tap-08/Q.1.14./Fd.1/09/2021. tutup Muhtadi.
(Chey)