Ambon,beritasumbernews.com
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Abdul Halil Kastela bersama Satker atas nama Anwar, telah menjalani pemeriksaan intensif diruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis 5/8/2021 lalu.
Hal Ini dibenarkan Kepala Kejari Ambon, First Nalle .
Sebelumnya, dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung MIPA dan Marine Centre Unpatti tahun anggaran 2019-2020 yang diusut Kejari Ambon diduga mulai berjalan tersendat.
Belum ada lagi progres dalam penanganan perkara yang menyedot perhatian publik ini, Hal ini terlihat dari jawaban singkat Kajari Ambon, Frits Nalle, yang dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021) singkat saja ya.
Dalam menangani dugaan proyek bermasalah senilai Rp 60.9 M tersebut, beberapa waktu lalu isu tak sedap juga sempat muncul, bahwa ada upaya untuk menghentikan kasus ini.
Pasalnya, proyek bermasalah tersebut juga menyeret salah satu pengusaha terkenal di Maluku, yang dikenal dekat dengan pejabat.
Namun isu tersebut telah ditepis oleh Kajari Frist Nalle, yang berkomitmen akan menuntaskannya.
Frist Nalle juga sebelumnya mengatakan sedang menggandeng tenaga ahli dari Fakultas Teknik Univesitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) untuk menghitung fisik proyek gedung MIPA tersebut.
Langkah Kejari Ambon ini direspons dengan cepat oleh pihak-pihak tertentu yang merasa posisinya terancam, meskipun masih diperiksa berstatus saksi.
Hal ini terlihat dari saksi ahli tandingan yang juga diminta oleh pihak tertentu untuk ikut melakukan pemeriksaan fisik.
“Untuk kasus gedung MIPA sementata kita pakai ahli untuk menghitung fisik.
Ahli yang kita pakai dari UKIM. Mereka, ya pihak terkait juga pakai ahli, jadi sementara sama-sama peneriksaan fisik,” kata Kepala Kejari Ambon, Frist Nalle kepada wartawan di Ambon, Kamis (26/8/2021) lalu.
Menurutnya, perhitungan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas pekerjaan proyek bernilai Rp. 60,9 milir tersebut.
Kajari juga menegaskan, kasus Gedung MIPA tetap akan dituntaskan. “Jadi kita tunggu perhitungan.
Tersangka belum, semua kelar baru direlease ya,” demikian Kajari menjawab pertanyaan wartawan.
Untuk diketahui, dua paket proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku yang bersumber dari DIPA tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp.60.985.000.000 ini, dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada.
Jaksa telah mengantongi calon tersangka yang dianggap bertanggungjawab dalam proyek tersebut.
Disebut orang kepercayaan Hans Tanuwijaya alias Bi Hai atau biasa di sapa Bos Hai yang bakal terjerat, Dia di berikan tanggungjawab oleh Bi Hai untuk mengatur semua hal terkait proyek tersebut.
“Jadi dia yang mengatur semuanya di lapangan karena diberikan kepercayaan penuh dan tentunya tidak bisa berkelit lagi,”lanjut sumber.
Meskipun demikian, sumber masih enggan untuk menyebutkan inisial dari calon tersangka, Dia menyebutkan, penyidik masih terus bekerja melakukan pengembangan untuk menjerat calon tersangka lainnya, termasuk peranan dari Bos Hai.
“Pastinya publik sudah tahu, siapa calon tersangkanya. Kita lihat saja kedepan,”tukasnya.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa kontraktor terkenal di Maluku, Bos Hai. Selain Pengusaha Jasa Kontruksi ini, empat staf dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) juga ikut diperiksa, Senin (9/8/2021) lalu.
Mereka yang diperiksa adalah Pepen Triana, Robertus Learier, Mendi Sapulete dan Widianto.
Mendi Sapulette diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua Pokja paket lelang proyek gedung kuliah MIPA dan Marine Centre yang dimenangkan oleh perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Hai.
Empat pegawai BP2JK Maluku ini mendatangi kantor Kejari Ambon yang terletak di Jalan Rijali, Belakang Soya, pukul 09.00 Wit.
Sekitar 40 menit kemudian, Bi Hai terlihat tiba menggunakan kendaraan mitsubishi mirage warna merah DE 1014 LT.
Mengenakan kemeja bergaris merah dipadu dengan celana jeans biru muda, Bos Hai melenggang masuk. (Chey)
