Ambon,beritasumbernews.com

Dalam rangka jelang pemilihan Raja di Negeri Passo, warga Negeri Passo dari lima mata rumah parenta menyuarakan aspirasi mereka ke DPRD kemarin siang guna menyampaikan keluhan mereka terhadap kinerja pejabat Negeri Passo.

Hal ini di sampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes saat di temui wartawan menjelaskan bahwa” masyarakat Negeri Passo menyampaikan aspirasinya dari 4 Soa dan juga ada mata rumah Simauw dan juga beberapa tokoh – tokoh adat Negeri Passo. Jumat 20/10/2021

Di sampaikan Pormes bahwa apa yang di sampaikan oleh warga Negeri Passo dalam aksi mereka itu terkait proses dan tahapan penetapan mata rumah parenta.

Hal yang di keluarkan warga Passo itu juga terkait Pejabat Negeri Passo di anggap tidak Arif dan bijaksana serta tidak adil dalam melaksanakan tugas – tugas sebagai kepala pemerintahan Negeri. Ungkap Pormes

Lanjutnya” hal tersebut dengan maksud dalam rangka lahirnya Raja Devenitif, kata Pormes bahwa masyarakat Passo merasa di diskridipkan oleh Pejabat Negeri Passo. Ujar Pormes

Pormes juga mengatakan” aspirasi Warga Passo itu menyampaikan keluhan mereka di dasarkan dengan bukti – bukti yang menjadi temuan atas kinerja Pejabat yang di anggap keliru dan salah. Sebutnya

Selain itu menurut Pormes bahwa Warga Passo itu juga mereka tidak setuju dan tidak menerima keputusan Sandiri Negeri yakni ada lima Saniri, sementara yang sebenarnya Saniri Negeri Passo itu ada 9. Terang Pormes

Tambahnya” sedangkan lima Saniri telah menetapkan dua mata rumah yaitu mata rumah Simauw dan Mata rumah Sarimanela, sedangkan mata rumah yang lain itu memilih Simauw. Jelas Pormes

Dari kronologis inilah semua mengakui mata rumah Simauw namun saat penambahan mata rumah Sarimanela inilah yang mengakibatkan kejolak di dalam Negeri Passo, karena sebagian tidak menerimanya.

Menurut warga Negeri Passo bahwa sesuai Tutur adat dalam fakta – fakta empiring di Negeri Passo yang mulai dari prasasti Gereja dan data SK Raja – Raja dari Zaman dahulu bahkan rumah Raja itu di sebutkan Simauw. Ujar Pormes

Sehingga Pormes katakan bahwa” aspirasi warga Passo ini ada yang dapat di tindak lanjuti sesuai tugas dan kewenangan pihaknya di DPRD sesuai UU MD3 dan ada yang merupakan kewenangan Saniri yang bukan kewenangan pihaknya. Tutur Pormes

Karena kewenangan pihaknya yakni” seperti seandainya Pejabat itu dia tidak melaksanakan tugas dengan baik maka dengan menggunakan fungsi pengawasan maka DPRD lewat Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota. Tegas Pormes

Pihaknya juga akan mengundang pejabat Negeri Passo dan Saniri guna memberikan klarifikasi kepada pihak Komisi I DPRD Kota Ambon.

Sedangkan untuk masalah Saniri itu kewenangan warga sendiri di Soa – Soa, yang artinya jika Soa – Dia itu menganggap Saniri itu tidak kompiratif maka sesuai perUndang – Undangan Saniri tersebut rekomendasi atau mandatnya bisa di tarik oleh Soa dan bisa di gantikan. Pungkasnya

Sehingga Pasalnya” pihak Komisi I akan terus mengawal proses tersebut sehingga proses tersebut berjalan sesuai perUndang – undangan yang berlaku. Tutup Pormes
(Ona)