Halut,beritasumbernews com
Bertempat di Aulah Hotel Kita Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara.
Telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Gangguan Trantibum Lintas Kabupaten/Kota Dalam Satu Wilayah Provinsi. Dengan Tema : “Percepatan Gangguan Trantibum Melalui Deteksi Dini Penyuluhan dan Patroli serta Tibum Tranmas dalam Hal Gakkum Covid-19.”
Rapat tersebut menghadirkan” Kasatpol-PP Provinsi Malut Drs Hi. Rachmat Jabir, SH, Sekertaris Satpol-PP Provinsi Malut Jabal Badar, S.Pd, Kasatpol-PP Kab Halut Muhamad Kacoa, S.PdI, Kasubag Perencanaan Satpol-PP Provinsi Malut Arifin Kader, SE, Kasie Trantibum Satpol-PP Provinsi Malut Ahmad Fatmona, S.Sos, Kabid Garda Satpol-PP Kab Halut Fredy Debeturu, SE.
Selain itu hadir pula Kabid Linmas Satpol-PP Kab Halut Bardi Keneky, Kasie OPS Satpol-PP Kab Halut Djidon Bahabu, S.IP, Kanit Provost Satpol-PP Kab Halut Saskar Temorubun, SE, Danru Provost Satpol-PP Kab Halut Rusdy Ibrahim, Para Anggota Satpol-PP Provinsi Malut, Para Anggota Satpol-PP Kab Halut.
Terkait dengan Mobil Damkar ada empat unit, namun dua Unit saja yang siap beroladrak, sehingga ketika ada perintah dari Kasatpol-PP Provinsi, kami siap bergerak kemana saja sesuai perintah.
Tenaga Damkar kita ada 28 orang dan ada juga tenaga bantuan 12 orang dari Anggota Dalmas, jadi ada beberapa kekuatan yang menjadi kekuatan penyangga jika ada peristiwa peristiwa yang terjadi.
Damkar adalah pasukan utama tetapi kita punya kekuatan kekuatan bantuan juga ada, Terkait dengan laporan situasi kita disini, memang sekarang kita punya penyerapat Vaksinasi sudah mencapai kurang lebih 18%, dan itu juga karena kerja sama dengan TNI-POLRI.
Itu artinya tingkat partisipasi masyarakat yang sadar akan Vaksinasi juga sudah cukup.
Terima kasih kepada Kasatpol-PP Provinsi dan seluruh jajarannya yang sudah bisa memilih kegiatan ini di Kabupaten Halmahera Utara.
Bagi kami ini luar biasa dan bentuk penghargaan, kami siap mengbekap kegiatan ini sampai selesai.
Inti Sambutan Gubernur Malut” Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan bagian dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar, untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat terus menerus meningkatkan kapasitas baik kapasitas kelembagaan maupun kapasitas aparatur sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan masyarakat dan Pemadam Kebakaran baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kedepan dapat memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal (SPM) sehingga hak pelayanan dasar masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
Satuan Polisi Pamong Praja juga diharapkan konsisten menyampaikan laporan antara lain Capain Pelayanan Dasar SPM, Laporan Kelembagaan, Kepegawaian, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pengamanan, Bencana/peristiwa lainnya, Penegakan Peraturan Daerah dan Kerja Sama atau Kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan Instansi terkait/atau Lembaga terkait di Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja.
Ancaman gangguan ketentraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten/Kota dalam satua wilayah provinsi sering terjadi dan dapat meresahkan masyarakat secara luas bahkan mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan program pemerintah hal ini harus disikapi secara serius dengan cara deteksi dini, cegah dini, pembinaan, penyuluhan serta pelaksanaan patrol setiap saat untuk memastkan Kodisi suatu Daerah yang tentram, tertib dan aman karena merupakan bagian dari impian seluruh lapisan masyarakat karena kondisi yang demikian dapat berpengaruh positif terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan aktifitas masyarkat baik di perkotaan maupun di pedesaan, untuk itu kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan stabilitas keamanan harus didukung dengan penuh rasa tanggung jawab berdasrkan tugas pokok dan fungsi yang telah diemban dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan bagi Satuan Perlindungan masyarakat dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Bencana non alam atau yang kita kenal dengan nama covid-19 yang melanda dunia kurang lebih satu tahun belakangan sampai di Provinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten Halmahera Utara yang sama-sama terdampak secara luas merupakan bencana yang dapat mempengaruhi penurunan kesehatan masyarakat sebagai akibat dari kurangnya kesadaran publik untuk menjaga kesehatan dan mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja baik Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk terus menerus membantu melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dan Gakkum dalam hal Covid-19 sehingga dapat secara berlahan memutus mata rantai penularan dan harapan kita bersama bahwa Covid-19 dapat secepatnya berahir sehingga program pembangunan dan aktifitas masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya pembatasan dan persyaratan dalam setiap aktifitas masyarkat diruang publik.
Satuan Polisi Pamong Praja baik Provinsi Maluku Utara dan Kabupten Halmahera Utara diharapkan meningkatkan kinerja pelayanan dasar Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan menjadi contoh yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat dan stekholder dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Para Peserta diharapakan mengikuti Rapat Kordinasi ini dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pelaksanaan penangan dan pencegahan gangguan trantibum diwilayah kerja secara optimal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian masker secara gratis didua titik didalam Kota Tobelo, yakni depan Puskesmas Tobelo Desa Gosoma Kecamatan Tobelo dan Tuguh Hibualamo Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Rombongan Satpol-PP Provinsi yang dipimpin oleh Sekertaris Satpol-PP Provinsi Malut Jabal Badar, S.Pd, melakukan kunjungan serta siraturahmi dengan para anggota Satpo-PP Kab Halut di Kantor Satpol-PP Kabupaten Halmahera Utara.
Kasatpol-PP Kab Halut menutup kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Gangguan Trantibum Lintas Kabupaten/Kota Dalam Satu Wilayah Provinsi.
Semoga apa yang didapat dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Kordinasi Penanganan gangguan trantibum lintas kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi ini, semoga juga dapat dijadikan sebagai bahan peningkatan kinerja dimasa yang akan datang. (Endy-21)
