Tobelo,beritasumbernews.com
Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Drs. Wenas Rompis saat di temui wartawan di ruang kerjanya sore tadi menyatakan bahwa isu atau kabar yang beredar di luar sana terkait Pilkades itu adalah tidak seperti itu, itu mungkin hanya sekedar kabar burung.
Kata Rompis” terkait anggaran Pilkades pihaknya sudah ajukan permintaan, tinggal di geser saja, karena di katakannya bahwa surat penyediaan dana (SPD) juga sudah ada. Ujar Rompis
Pasalnya ini tergantung dari sistim dan waktunya saja, sementara terkait logistik ucap Rompis, pihaknya juga sudah siapkan semaksimal mungkin, karena Desa Gosoma itu juga akan di laksanakan tanggal 21, dari 53 Desa ples Gosoma. Terangnya
Menurutnya” untuk Desa Gosoma saja logistiknya sudah tersedia, tinggal di jalankan saja, sementara 53 Desa lain sementara dalam proses, menurutnya pendistribusian itu biasanya di laksanakan nantinya pada Hamin 3. Jelas Rompis
Kata Rompis lagi” di pastikan Pilkades untuk 53 Desa ples Gosoma akan berjalan aman dan lancar, sesuai dengan skejul yang di buat.
Tambah Rompis, untuk anggaran panitia Pilkades itu hanya honor Panitia, dan honor Panitia itu melekat di APBD Kabupaten, yang selama ini Pilkades di laksanakan itu setelah kegiatan Pilkades dan di lakukan pertanggung jawaban semua yang ada di Desa, Tek over pihak Panitia Kabupaten kemudian honor itu di bayar satu kali. Sebut Rompis
Anggaran tersebut di bayar untuk tiga bulan dan tidak ada istilahnya panjar – panjar, sehingga pada Pilkades 2015,2017,2019, itu lewat kerja – kerja panitia yang ada di tingkat Desa pihaknya dari Panitia Kabupaten juga terima honor mereka sekaligus, karena permintaan anggaran itu sekaligus dan lansung di bayar sekaligus untuk tiga bulan itu. Jelasnya
Sedangkan logistik semua aman dan terkendali, dan kata Rompis bahwa” sebelum adanya Permendagri 72 keluar terkait dengan protab Covid, itu di rencanakan hanya 54 TPS, karena satu TPS waktu itu bisa sampai 1000 pemilih. Ujar Rompis
Tetapi oleh karena dengan adanya Permendagri 72 itu keluar maka satu TPS misalnya 500 orang itu pihaknya sedikit kewalahan, maka di jadikan 2 TPS, karena menurutnya pembengkakan itu 100% dari 54 itu menjadi 94 TPS. Beber Rompis
Tambahnya” hal itu di lakukan karena jika satu Desa itu DPT-nya 600 maka itu harus 2 TPS, sehingga konsekwensi dari pembengkakan itu sedikit mengalami kewalahan, namun pihaknya sudah mampu mengatasinya. Tutur Rompis
Sebut Rompis juga bahwa terkait pembiayaan pelaksanaan Pilkades itu tidak hanya di biayaai dari APBD Kabupaten namun juga di biayai dari Dana Desa (DD). Sebutnya
Kata Rompis” karena parameter dari Dana Desa memungkinkan fasilitasi pelaksanaan Pilkades, sistimnya itu di atur oleh Staf Desa sesuai dengan tahapan pencairan sehingga itu ada kebijakan yang di buat dari Desa bagaimana menyikapinya saat Dana Desa itu belum cair saat pelaksanaan Pilkades.
Hal tersebut menurutnya karena sudah ada surat Sekda yang di turunkan ke 54 Desa yang ikut dalam Pilkades di Halut, sehingga rens yang di berikan dari Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan Pilkades itu 10 sampai 15 juta. Ujarnya
(Endi-21)
