Laha,beritasumbernews.com
Warga masyarakat Tawiri, Kec.Teluk Ambon tidak setuju dengan pihak Lanud Pattimura terkai lahan yang di tempati warga masyarakat Tawiri, yang konon lahan tersebut di miliki Lanud dengan Sertfikat hak pakai.

Hal tersebut sudah terjadi salah paham pada beberapa waktu lalu, sehingga hari ini tepatnya di pertigaan jalan Laha, lokasi pangkalan ojek Laha, kurang lebih 150 orang dengan melayangkan aksi blokade jalan. Rabu 24/11/2021

Pagi tadi dalam aksi masyarakat Tawiri itu, masa aksi menolak dan tidak setuju serta tidak mengakui adanya sertifikat hak pakai yang di miliki oleh Lanud Pattimura.

Menurut masa aksi diatas lahan tersebut ternyata ada sejumlah masyarakat yang juga memiliki sertifikat hak milik yang juga di terbitkan oleh Pertanahan.

Aksi masa masyarakat Tawiri hingga berujung blokade jalan itu juga karena adanya rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon terkait permasalahan lahan yang ada di Negeri Tawiri antara Masyarakat dengan Lanud Pattimura.

Menurut masa aksi, hal yang di buat tersebut karena terkait Permasalahan Negeri Tawiri kepada pihak TNI-AU dan Kepala BPN Kota Ambon yang telah di cabut oleh pihak TNI-AU.

Menurut masa aksi dalam aksinya itu yakni menuntut pihak BPN Kota Ambon untuk segera lakukan pencabutan terhadap sertifikat hak pakai No 6 Tahun 2010, karena menurut pandangan yang diberikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon bahwa Prosedur lainnya sertifikat Hak pakai No 6 Tahun 2010 dinyatakan Inprosedural atau cacat, baik itu surat keputusan Kepala BPN Republik Indonesia maupun surat penerbitan sertifikat BPN Kota Ambon.

Masa aksi juga Meminta pemerintah Kota Ambon agar segera menyurati pihak TNI-AU untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat Negeri Tawiri.

Masa aksi juga Meminta kepada pihak TNI-AU untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan penyegelan terhadap usaha-usaha milik masyarakat Negeri Tawiri.

Masa aksi juga Meminta kepada kuasa hukum masyarakat agar membuat tela hukum terhadap masalah ini sehingga menjadi dasar pegangan bagi Komisi I DPRD Kota Ambon untuk melakukan koordinasi ke Kementerian Pertanahan Republik indonesia dan kantor BPN RI pusat di Jakarta.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang.S.Ik meminta masyarakat agar dapat membuka akses jalan yang di blokade oleh masa aksi Masyarakat Tawiri, namun pihak masa aksi mengharapkan hadirnya Wali Kota Ambon.

Permintaan masa aksi akhirnya di kabuli, maka hadirlah Wali Kota Ambon Richart Louhanapessy dan menyampaikan arahannya bahwa”
Tidak ada orang tua yang membiarkan anaknya menderita, jadi sebagai orang tua kita akan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi sampai dengan saat ini.

Saya minta, kata Wali Kota” kepada pemerintahan Negeri Tawiri membuat satu tim dengan jumlah 10 orang untuk datang ke Kantor Balai Kota Ambon pada pukul 15.00 Wit, untuk membicarakan permasalahan yang terjadi di Negeri Tawiri, dalam hal tersebut kami akan mengajak menyelesaikan dengan membicarakan secara dari hati ke hati. Pinta Wali kota

Kemudian di tambahkan Wali Kota” Akses jalan digunakan bukan untuk kita saja, akan tetapi jalan ini juga digunakan untuk semua orang apalagi tamu dari Jakarta juga melewati jalan tersebut, jadi jangan kita membuat pikiran jelek terhadap pengguna jalan apalagi tamu yang datang dari luar sampai membicarakan terkait pemblokadean jalan, jadi kami minta untuk membuka blokade jalan supaya arus lalulintas berjalan normal

Rakyat mendengar seruan Wali Kota dan akhirnya blokade jalan pun di buka oleh masa aksi, dan kemudian masa aksipun membubarkan diri masing – masing.

Sementara terkait aksi masa Warga Tawiri, pihak Lanud yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com lewat Letda Sus Yogi Tri Santoso menyampaikan bahwa” Pada intinya Lanud Pattimura tadi pagi sedang melaksanakan Latihan Hanmars atau Latihan Pertahanan Pangkalan di area milik Lanud Pattimura sesuau Sertifikat Hak Pakai No.06 tahun 2010. Jelasnya

Lanjutnya” Latihan Hanlan itu bagian dari kegiatan rutin seksi Operasi dan Latihan Lanud yang digelar setiap akhir bulan dalam bentuk minggu militer.

Lanud M. Bun Yamin Letda Sus Yogi Tri Santoso menambahkan pula” Pihak Lanud Pattimura selalu menyampaikan ke warga apabila terbit sertifikat di atas sertifikat hak pakai No.06 Tahun 2010 dari BPN Kota Ambon maka silahkan gugat ke PTUN Ambon.

Pasalnya” Tidak dengan cara menyebarkan berita hoax, Karena kita sebagai negara hukum harus patuhi aturan hukum yang berlaku di Negara RI. Pungkasnya
(Rdks)