Halut,beritasumbernews.com
Tepatnya di Aulah Marahai Park Hotel lantai III, Desa Wosia Kec.Tobelo Tengah, Kab.Halut. Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Konvensi Anak Provinsi Maluku Utara Di Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021.
Hadir dalam giat tersebut yakni”
Mewakili Bupati Kab.Halut, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Elly Lenongkene, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. Hamid Patilima S.Krim, M.Si.P,i.Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar S.Pi,M.Pi
Hadir pula” Kabagren Polres Halut AKP John Wattimena, Kadis Bapeda Kab.Halut dr. Devi Bitjo, Plt.Kadis Kesehatan Kab.Halut Selpianus Kaya, Para tamu undangan serta yang hadir Sebanyak 100 orang.
Inti Sambutan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar S.Pi,M.Pi : bahwa” Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenan dan karunia-Nya pada hari ini kita dapat bertemu di tempat ini dalam acara Sosialiasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Halmahera Utara tahun 2021.
Anak merupakan titipan Tuhan yang sangat bernilai karenanya mereka harus di jaga, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati dan dilindungi.
Hak-hak anak berlaku atas semua anak, tanpa terkecuali agar anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan | secara adil, bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Menurut Data SIMFONI-PPA Maluku Utara per | tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021 untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak tercatat sebanyak 121 kasus, untuk kasus | kekerasan terhadap anak saja tercatat sebanyak 74 kasus, dan di kabupaten Halmahera Utara sendiri terjadi sebanyak 32 kasus, ini merupakan kasus tertinngi yang terjadi di provinsi Maluku Utara, Maka dari itu melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan penerapan Konvensi Hak anak diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak.
Pada dasarnya terdapat lima klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak, serta capaian untuk Kabupaten Halmahera Utara antara lain.
Klaster Hak sipil dan kebebasan, yang mana mencakup pemenuhan identitas anak berupa Akta Kelahiran yang telah mencapai 88,684 dari total jumlah anak usia 0-18 Tahun.
Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif yang kemudian diimplementasikan dalam wadah penyampaian asprirasi anak sebagai Pelopor dan Pelapor yang dibentuk dalam Forum Anak Daerah.
Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteaan meliputi peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pemberian ASI Eksklusif mencapai 56/ serta Puskesmas Ramah yang Anak sampai dengan saat ini masih dalam tahap diinisiasi.
Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, peran lingkungan keluarga dalam Pencegahan Perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak, serta wajib belajar 12 tahun, karena sepertiga waktu anak berada disekolah dan dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi disekolah, maka Kementrian PPPA memprakarsai Sekolah Ramah Anak, yang sampai dengan saat ini sudah terdapat 2 Sekolah yang Ramah Anak, dan 15 Sekolah dalam tahapan diinisiasi.
Klaster Perlindungan Khusus Anak, terdapat 9 kasus, diantaranya kekerasan Fisik, Psikis dan Seksusal.
Kata Kadis” Demikian yang di sampaikan, semoga kegiatan ini mendapat ridho Allah SWT, dan kami mohon kesediaan bapak Bupati Halmahera Utara untuk membaca sambutan sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Halmahera Tahun 2021 secara resmi.
Sementara Inti Sambutan Bupati Kab.Halut yang dibaca oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Elly Lenongkene mengatakan bahwa” Mengawali sambutan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Nikmat-Nya sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk hadir bersama pada kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan kegiatan Penguatan PATBM ( Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di bumi Hibualamo Kabupaten Halmahera Utara dalam keadaan sehat walafiat.
Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara, kami mengucapkan selamat datang kepada Narasumber yang berasal dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dan jajarannya, di Kabupaten Halmahera Utara. Selamat melaksanakan agenda penting ini dalam rangka penguatan satuan tugas (satgas) PATBM mendorong terwujudnya Kabupaten Halmahera Utara Layak Anak.
Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke menunjukan bahwa keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anak. Situasi yang tidak memadai ini perlu mendapatkan respon dari Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten dengan mengeluarkan Kebijakan dan Program yang mendukung pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan kepada Anak.
Anak adalah Investasi terbesar dari generasi sekarang untuk masa depan yang lebih baik nantinya, tidak ada alasan untuk tidak kal Kan yang paling mendasar dari seorang Anak.
Dalam rangka pemenuhan Hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Halmahera utara Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.
Setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA), karena Konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia Internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Halmahera Utara pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak.
Kabupaten Halmahera Utara saat ini dengan 17 Kecamatan dan 196 desa, dengan jumlah satgas PATBM yang telah dibentuk baru sebanyak 9 desa.
Diharapkan nantinya di semua desa yang berada di Halmahera Utara nantinya memiliki satgas PATBM yang terlatih.
Hal ini akan menjadi tanggung jawab kita bersama dan Provinsi maupun Kabupaten, sehingga dapat meminimalisir angka kekerasan terhadap anak-anak kita semua, baik secara fisik maupun psikis.
Kata Bupati dalam sambutan yang di bacakan itu bahwa” Kita yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi zaman yang kian berat ini, untuk itu pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi.
Anak harus mendapatkan Kesehatan, Pendidikan dan hak asuh yang selayaknya. Pemerintah Pusatpun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan Kabupaten/ Kota Layak Anak yang lebih baik dan telah diamkan dalam Undang-undang nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak.
Juga termuat dalam pasal 72 disitu mempertegas Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Lanjut Kata Bupati yang di bacakan itu” Merupakan sebuah kehormatan bagi kami dengan dipilihnya Kabupaten Halmahera Utara sebagai salah satu Daerah yang diperkuat satgas PATBMnya, ini merupakan bentuk dari tanggung jawab bersama dalam memerangi masalah kekerasan terhadap anak yang berada di Kabupaten Halmahera Utara.
Kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, telah berupaya mengurangi tingkat kekerasan pada anak dengan cara membentuk lembaga-lembaga yang membantu pelayanan, memberikan penanganan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta program-program di bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Utara.
Program tersebut adalah”
1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A )
2. Forum Anak Hibualamo ( FALO)
3. Menginisiasi Kabupaten Halmahera Utara Menuju Kabupaten Layak Anak .
Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara yang sudah membantu dan memilih kami sebagai tempat pelaksanaan 2 kegiatan ini yaitu Penguatan Satgas PATBM dan Sosialisasi Konvensi Hak Anak.
Semoga hal ini menjadi bahan acuan bagi kami untuk terus berbenah mewujudkan Kabupaten Halmahera Utara menjadi rolemode program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mewujudkan Kabupaten Halmahera Utara yang Layak Anak.
Kami juga berharap kepada Bapak Gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, kiranya bisa mei bantu kami melalui program / kegiatan yang dapat memirimalisir/deNu kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Halmahera Utara yang kiranya dapat digulirkan ke daerah kami, untuk memaksimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Utara.
Semoga bantuan tersebut dapat direalisasikan pada tahun depan, agar bermanfaat untuk kehidupan masyarakat di kabupaten Halmahera utara yang lebih baik.
Semoga apa yang telah kita lakukan pada hari ini membawa manfaat dan bernilai ibadah bagi kemajuan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(Endy-21)
