Taniwel,beritasumbernews.com
Usai Pilkades Desa Lumahpelu baru – baru ini, terjadi polimik antar warga masa pendukung, yang di ketahui dari tiga calon kades dua di antaranya memiliki perbedaan atau selisih suara hanya satu suara.
Warga masa pendukung akhirnya menunjukan aksi pemblokiran jalan dan pelemparan kantor Desa, namun dapat di lerai oleh personil gabungan TNI/Polri di Taniwel.
Tidak hanya sampai di situ, Pemda SBB lewat Dinas PMD Kab SBB menyikapi hal tersebut dengan melaksanakan perhitungan suara ulang.
Hasil dari perhitungan suara ulang tersebut itulah maka menuai hasil protes, karena ternyata dari hasil perhitungan suara itu, yang tadinya pihak yang menang akhirnya jadi kalah.
Dari hasil perhitungan itulah warga masa pendukung dari calon nomor urut satu kemudian naik pitam dan terjadi aksi masa dengan melayangkan aksi protes hingga berujung pembakaran Ban bekas di jalan serta pemblokiran jalan.
Hal ini di benarkan oleh Jovandri Kalaimena Saksi calon nomor 3 saat di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com pagi ini menyampaikan bahwa” Penutupan jalan trans seram di desa Lumahpelu saat ini merupakan aksi protes terhadap kebijakan Kadis Pemdes dan panitia Pilkades Lumahpelu untuk membuka kotak suara supaya dihitung ulang. Ungkap Jovandri
Katanya” Hal ini sangat cacat terhadap hukum, Karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, Sebab dalam Perbub No 2 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa juga tidak menyebutkan tentang perhitungan surat suara ulang. Terang Jovandri
Pasalnya” Padahal pemilihan kepala desa saat itu sudah selesai dilakukan, Dan melalui hasil perhitungan surat suara, kemenangan diraih oleh calon nomor urut 1 dengan jumlah suara 178.
Tambah Jovandri” Kemudian perhitungan surat suara ulang itu juga dilakukan secara terpaksa setelah 4 hari pasca Pilkades yang dilakukan tanggal 13 lalu.
Setelah itu, terjadi perubahan jumlah surat suara dari hasil perhitungan ulang. Dan kemudian dimenangkan oleh Julius silaya. Jelas Jovandri
Untuk itu, dari kejadian yang sementara ini telah terjadi, maka pihaknya sebagai warga masyarakat Desa Lumahpelu meminta kepada gubernur Maluku untuk mengevaluasi kinerja Bupati Seram Bagian Barat karena tidak konsisten dalam menjalankan Perbub No 2 tahun 2020 itu. Tegasnya
Selanjutnya pemerintah daerah juga harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara bijaksana. Pintanya
Sebab hal ini sangat merugikan calon kepala desa yang telah terpilih pada saat pemilihan kepala desa tanggal 13 itu serta membatalkan seluruh keputusan yang telah dilakukan oleh kadis pemdes karena tindakan yang diambil sangat sepihak dan cacat dalam hukum.
Hal ini perlu dilakukan supaya tidak ada hal-hal yang nantinya tidak diinginkan terjadi dalam masyarakat desa Lumahpelu. Harapnya (Veja)
