Ambon,beritasumbernews.com
Akibat dianggap menfitnah, Agustina Teterissa, yang adalah KPM PKH Dusun Waikenal, Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan oleh Pendamping PKH atas nama Lutfi Lesimanuaya, ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease. Kamis 2/12/2021

Kepada Wartawan, di Ambon, Lesimanuaya yang merupakan Pendamping PKH Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku menuturkan, tuduhan yang dilakukan oleh Teterissa, terkait bahwa dirinya telah melakukan pengelapan dana KPM, adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Dia menjelaskan, bahwa Pendamping PKH tidak pernah memegang uang KPM PKH. Semuanha ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening KPM.

“Dengan itu, sehingga soal kenapa bantuan masuk ada yang Rp. 500.000 dan ada yang Rp. 875.000, itu karena adanya perubahan kebijakan nilai bantuan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada setiap Tahunnya.

Lebih jelas Lesimanuaya mengatakan” Dan yang terjadi pada bersangkutan, itu karena salah satu anaknya tidak terbaca atau terkonek dengan data Dukcapil, sehingga 1 anak tersebut tidak terhitung,”jelasnya.

Dia menuturkan, bahwa sebenarnya, perubahan kebijakan tersebut selalu disosialisasikan oleh Lesimanuaya kepada seluruh KPM penerima bantuan sosial saat petemuan pertemuan bulanan maupun pertemuan kelompok.

Namun karena yang bersangkutan jarang mengikuti pertemuan, jadi ketinggalan informasi.

Sehubungan dengan itu, Husen Ohorella selaku Koordinator PKH Kecamatan Pulau Haruku, juga membenarkan pernyataan Pendamping tersebut.

“Contoh 2017 dan 2018, itu jumlah nominal bantuan berbeda, Dan Tahun 2020, kebijakan bantuan sosial PKH dengan maksimal 4 (empat) orang penerima dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 (dua) kehamilan, Anak Usia Dini paling banyak 2 (dua) orang, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 Tahun dan disabilitas maksimal 1 orang,”jelasnya.

Dan Tahun 2021, terjadi lagi perubahan kebijakan PKH maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga dengan ketentuan, Ibu hamil maksimal 2, anak usia dini paling banyak 2 orang, anak SD paling banyak 2 orang, anak SMP paling banyak 2 orang, anak SMA paling Banyak 2 orang, Lansia lebih dari 70 Tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang. (Rdks)