Tiakur MBD,beritasumbernews.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Emplawas Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2015-2020 berinisial WW diduga melakukan Penyalagunaan Dana Desa.

Berdasarkan informasi yang diterimh Media ini Melalui Ketua BPD Desa Emplawas Antanasius Erupley Mengatakan Bahwa Semenjak kepemimpinan Mantan kepala Desa ada terdapat kejanggalan.

Dalam Penyalahgunaan Dana Desa Baik itu Untuk Pemnagunan Fisik Maupun Pemberdayaan karena Pembagianya tidak Merata bukan Hanya itu Namun Lebih Parahnya Lagi adalaha pemotongan tunjangan dan insentif Staf Dase Ketika ditanyakan sang kepala Desa berdahlil bahwa uangnya ada padahal ketika diminta katanya nanti dibayar sesudah Pencairan inikan Aneh karena tunjangan dan insentif itu tahun 2020 mana mungkin dibayar dengan anggaran tahun 2021 apalagi saat ini sudah jadi mantan bukan lagi kades.

Lanjut dikatakan ketua BPD selain itu pada tahun 2019 kepala Desa telah menarik uang Desa Dari bendahara Desa karena terjadi ketekoran uang Desa secara berturut- turut Sebesar Rp.40.000.000 Dan Rp.12.000.000 Sementara itu penjelasan Kepala Desa bagi saya selaku ketua BPD bahwa uang yang ada di bendahara Desa itu Sebanyak Rp.170.000.000 Namun setelah di Periksa yang ada hanya Rp.75.000.000 dengan demikian ketekoran sebesar Rp.95.000.000 sehinga kami pertanyakan kepada kepala Desa bahwa uang itu dikemanakan Namun sang kades tidak menjawab kemudian pada Bulan Mey 2021 kemarin bendahara Desa memyampaikan bahwa Saldo kas saat ini sebesar Rp.40.000.000 Namun kami pertanyakan uangnya dimana Bendahara juga tidak dapat Buktikan.

Sehingga ini Merupakan Temuan yang harus dipertanggung jawabkan Namun pada Saat tim Pemeriksaan Tiba Di Desa bendahara hanya memberikan Dokumen Kepada Mantan Kepala Desa dan bendahara pergi menghilang karena menurut kami mantan Kepala Desa dan bendahara telah bekerjasama sehingga kedok Mereka tidak dapat ditemukan oleh Tim Pemeriksaan.

Kami selaku Ketua BPD Mewakili Seluruh Masyarakat Desa Emplawas Meminta kepada Inspekrorat Agar apabila di kemudian Nanti ada pemeriksaan dan di temukan dugaan penyalahgunaan Anggaran Maka Mereka harus mengembalikannya karena Cap BPD juga selalu di pegang oleh kepala Desa dan bendahara sehingga banyak manipulasi tandatangan dari ketua BPD dan beberapa Kaur ini merupakan pembohongan sehingga kedapatan maka mereka Harus di Proses Hukum Harap Erupley. (Janes)