Karpan,beritasumbernews.com
Kurang lebih 100 orang Warga Masyarakat Negeri pelauw datangi Kantor DPRD Provinsi Maluku meminta perhatian DPRD dukung perdamain pasca konflik Pelau 10 tahun lalu.
Dengan memadati Kantor DPRD pagi tadi di Kantor DPRD Karampanjang Ambon, dengan harapan saat kembali ke Negeri Pelauw membawa perdamaian.
Warga Pelauw yang datangi Kantor DPRD pagi tadi itu, seraya meminta
keadilam kepada DPRD provinsi Maluku untuk Membantu dan menyelesaikan konflik yang terjadi dari tahun 2011 & 2012 hingga sampai saat ini. Kamis 9/12/2021
Menurut Warga sangat prihatin keluarga mereka pasca konflik ada yang harus tinggal hanya di pengungsian baik, orang – orang Tua, maupun anak – anak
Dengan aksi demo ini membuat ketua komisi II DPRD Provinsi maluku Saodaah Tuankotta hesteris, berteriak dan menangis,
begitu juga dengan masyarakat pelauw semuanya hesteris barteriak dan menangis.
Warga Pelauw sempat mengancam hendak tinggal di Kantor DPRD tidak pulang jika Ketua DPRD tidak penuhi keluhan mereka, hal itu warga ungkapkan pada Ketua Komisi II saat temui mereka.
Dari tuntutan dan ancaman itulah
Ahirnya ketua komisi II DPRD Provinsi maluku menerima masyarakat pelauw dan mengijinkan mereka masuk di dalam kantor DPRD Provinsi Maluku sambil menunggu ketua DPRD provinsi Maluku Lukcy Watimury.
Selama ini masyarakat mengunsi di desa Rohmpelauwony dan Kabau,”selama sepuluh tahun lamanya mereka keluar dari Negeri toi asal mereka, karena konflik yang terjadi di pelauw .
Masyarakat Pelauw juga meminta Raja pelauw untuk hadir di DPRD Provinsi Maluku untuk memproses aksi damai itu, selain kurang lebih 400 orang, dan juga melibatkan anak anak kecil.
Sambil menunggu ketua DPRD Provinsi maluku masyarakat pelauw tidur dan duduk di lobih lobih kantor DPRD Provinsi Maluku.
Masa aksi berharap DPRD Provinsi Maluku dapat segera memulangkan pengunsi pelauw sesuai dengan tahapan tahapan pemulihan pasca konflik yang sudah di atur dalam UU No 7 tahun 2012 tentang penangan konflik sosial ,agar DPRD Provinsi Maluku dapat mendorong pemerintah maluku tengah untuk menjalangkan tahapan pemulihan pasca konflik yakni rekomandasi agar supaya masyarakat pelauw bisa pulang dan membangun kembali Rumah pribadi dan Rumah adat yang terbakar akibat konflik sosial di pelauw 2012.
Masa aksi mendorong DPRD Provinsi Maluku untuk segera melakukan upaya untuk menyelesaikan konflik serta mendamaikan kedua belah pihak dengan cara KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK, sesuai dengan bunyi pasal 40, kelembagaan penyelesaian konflik terdiri atas pemerintah daerah, pranata adat, pranata sosial serta tugas penyelesaian konflik sosial.
Upaya dan solusi kongkrit serta langka kongkrit dari DPRD Provinsi Maluku dan gubernur Maluku untuk memulangkan pengunsi.
Masyarakat pelauw juga meminta DPRD Provinsi Maluku dan Gubenur maluku untuk turun melaksanakan investigasi di lapangan tempat pengunsian. (Chey)
