MBD – beritasumbernews.com
Sehubungan dengan pemberitaan media online Berita Sumber News tanggal 7 Januari 2022 tentang warga mdonahyera keluh kinerja oknum kanit serse Polsek Mdonahyera dinilai lamban.

Terkait dengan hal dimaksud Seksi Humas Polres MBD Ipda. Wem Pauno kepada Redaksi Sabtu Pagi tadi 8 Januari 2022 menyampaikan hal klarifikasi bahwa” Pada dasarnya perkara Penganiayaan atas nama korban sdr. Yesaya Reiwuty telah ditindak lanjuti oleh Penyidik Polsek Mdonahyera.

Pauno mengatakan” hal tersebut melalui proses penyidikan berupa pemeriksaan terhadap korban dan saksi kemudian pada tanggal 5 Januari 2022 telah ditetapkan sdri. ARYATI PITNA sebagai Tersangka aniaya atas diri korban. Jelas Pauno

Lanjut Pauno” Bahwa mengingat korban selama ini tidak berada di Desa Lelang melainkan berada di Tiakur sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti dengan baik perkembangan penanganan perkara penganiayaan atas dirinya.

Pasalnya” disamping itu menjadi kendala bagi Penyidik untuk menyampaikan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan kepada korban dikarenakan keterbatasan sarana angkutan laut, namun tetap diupayakan sampai surat tersebut diantar dengan KM. Sabuk Nusantara 87 dan surat tersebut telah diterima pihak korban pada tanggal 7 Januari 2022 di Tiakur.

Sekalipun kendala listrik, sarana telekomunikasi yang dihadapi oleh penyidik Polsek mdonahyera dalam melakukan penyidikan di wilayah hukumnya tidak menurunkan kinerja dalam menangani perkara tersebut maupun perkara-perkara lainnya, apabila perkaranya telah rampung maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri MBD. Tutup Pauno dalam menyampaikan hal Klarifikasi. (Rdks)