Ambon,beritasumbernews.com,Cam Latarissa kecam keras berita miring yang di lontarkan oleh salah satu media online di Kota Ambon yang seakan – akan menyulitkan kapasitasnya selaku Anggota Polisi Polda Maluku.

Pernyataan ini di sampaikan Cam Latarissa pada awak media beritasumbernews.com di Ambon kemarin, menepis berita miring yang di publikasikan oleh salah satu media di ambon. Sabtu 26/02/2022

Kata Latarissa” yang di beritakan oleh media tersebut adalah berita bohong karena hanya mendengar dari sepihak dan tidak konfirmasi ke saya, sehingga saya tegas katakan itu berita miring yang hanya ingin mencari popularitas pembaca serta sengaja menyulitkan saya, padahal dari isi berita mengatakan saya menggunakan kekuasaan membongkar bangunan milik Ibu Tatti itu sangat tidak benar. Pungkas Lattarisa

Lanjutnya” sedangkan Hasil konfirmasi dari para pedagang penjualam cakar bongkar kepada awak media ini kemarin pada tanggal 24 /02/2022 menyatakan,” kami para pedagang cakar bongkar yang meminta bapak Cam untuk membongkar tempat penjualan kami karena sudah tidak layak lagi untuk di pakai. Ucap salah satu pedagang

Bahkan Bapak Daniel W. Sohilait yang di konfirmasi mengatakan” semua surat sewa menyewa itu cuma formalitas, pernyataan ini menjadi sebuah pertanyaan besar ada apa dengan pemilik lahan /tanah ini ?.

Sohilait pun mengatakan bahwa” surat perjanjian sewa menyewah antara ibu Tatti dan (saya) Daniel W Sohilait itu cuma formalitas saja, dan (saya) Daniel w Sohilait sudah lupa kapan tanggal pembuatan surat perjanjian sewa menyewah itu antara ibu Tatti dan (saya) Danie W Sohilait. Sebut Sohilait saat di konfirmasi awak media

Hal yang sama juga Sohilait mengatakan bahwa surat yang sama juga di buat kepada Cam Latarissa, dan itu juga menurutnya hanyalah Formalitas, sehingga dapat di katakan surat tersebut cacat hukum dan itu sama saja Sohilait melakukan pembohongan publik serta pemalsuan dokumen surat yang merujuk pada tindak pidana yang termuat dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.

Pernah Sohilait menghubungi Cam Latarissa lewat via telpon selurernya guna meminta panjar biaya sewa lahan sebesar 50 juta rupiah pada tanggal 08/12/2020, bukan itu saja namun Sohilait melakukan lagi setelah berapa hari kemudian dengan mengatakan pada Latarissa bahwa Sohilait sudah tidak ada apa – apa lagi.

Hal tersebut juga merupakan modus Sohilait yang juga merujuk pada pasal 287 KUHP, tentang tipu muslihat guna mendapat sesuatu, dari komunikasi itu jawab Latarissa pada Sohilait bahwa saya hanya ada 10 juta, sehingga uang yang di berikan kepada Sohilait sudah mencapai 60 juta rupiah. Terang Latarissa

Dan transaksi itu terjadi pada tanggal 18/2/2021 untuk memperpanjang surat perjanjian sewa menyewah lahan/tanah,” sampai pada desember 2022 dan itu semua bukti transferanya ada pada (saya) Cam latarisa. Ungkap Latarissa

Yang anehnya entar dari mana keterangan yang di muat salah satu media online lokal Maluku beberapa hari kemarin bahwa Latarissa menggunakan kapasitasnya dengan sikap kekerasan, ini berita bohong yang hanya sepihak dan publik tidak perlu percaya berita bohong tersebut.

Jadi di duga dalam kasus sewa menyewa lahan/tanah ini permainan dari pemilik lahan/tanah Daniel w sohilait,”yang di duga biang profokator antara Cam dan ibu Tatti, dan di dalam surat sewa menyewa tersebut ada tanda tangan dari pemilik tanah/lahan Daniel W Sohilait ini berbeda, antar yang ada di Ibu Tati dan yang ada di Cam Latarissa.

Pemilik lahan/tanah tidak datang menghadiri undangan / panggilan DPRD kota untuk rapat dengar pendapat di antara tiga belah pihak di duga pemilik lahan/tanah takut karena sudah membuat dua surat sewa menyewa kepada Cam dan ibu Tatti dengan tanda tangan yang berbeda, Kasus Cam juga akan giring ke Rana Hukum karena sesuai Pasal KUHP pada pasal 287 dan pasal 263. Jelas Latarissa
(Chey)