Ambon – beritasumbernews.com
Sengketa dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon akhirnya berakhir Tampa memikirkan perbuatan para pelaku dugaan korupsi.

Ingat Boos hukum adalah panglima di republik ini, kata Hamja Loilatu selaku Ketua umum IMM cabang kota Ambon Kepa awak media ini di Ambon siang tadi via telpon selurernya” mengatakan bahwa”Sekecil apapun perbuatan melawan hukum harus di proses sesuai aturan yang berlaku. Sabtu 5/02/2022

Kata Loilatu” Korupsi adalah musuh besar negara, ketika hari ini oknum pejabat yang menjadikan lembaga negara untuk melindungi pelaku korupsi maka wajib hukumnya untuk harus di copot dari jabatannya.!!! Pinta Loilatu

Kata Loilatu” Dugaan Praktek perlindungan pelaku korpusi yang di lakukan oleh kepala Kejari Ambon ini sudah secara terang terang Sebab yang namanya korupsi adalah perbuatan melawan hukum, dan hari ini kejari Ambon beralibi bahwa temuan BPK Terkait korupsi di lingkup DPRD kota Ambon sudah ada upaya pengembalian uang negara sabanyak 5,5 meliar makanya kasus ini di hentikan.

Tanggapan kami dari IMM Cabang Kota Ambon bahwa langkah yang di ambil oleh Kejari Ambon di luar dari karakter manusianya dan seakan akan ketika ada kesempatan untuk mencuri silahkan mencuri, tapi kalau sudah di ketahui maka harus di kembalikan tanpa harus ada proses hukum terkait perbuatan korupsi. Kesal Loilatu

IMM kota Ambon akan kembali yang kedua kalinya untuk mengepung Kejaksan Tinggi Maluku terkait kasus ini.!!!Dugaan Korupsi di DPRD kota Ambon yang melibatkan unsur pimpinan DPRD tak berujung selesai secara hukum. Ancam Loilatu

Pasalnya” upaya pengembalian keuangan negara yg di lakukan dugaan pelaku korupsi di DPRD kota Ambon itu bukanlah langkah untuk keluar dari perbuatannya,
Sebab siapapun yang terlibat dalam dugaan mencuri uang negara harus di pidanakan, jangankan DPRD kota Ambon,presiden pun kalau terlibat dalam kasus dugaan korupsi harus di proses.

Dalam UU nomor 19 Tahun 2019 tentang undang undang komisi pemberantasan korupsi pasal 2 ayat 1 itu sudah jelas bahwa siapapun yang terlibat melakukan perbuatan Untuk memperkaya diri atau menambah perekonomiannya maka wajib hukumnya untuk melakukan pengembalian keuangan negara dan wajib hukumnya di proses sebagaimana perbuatannya dalam melawan hukum. Jelas Loilatu

Tambah Loilatu” Kami juga menilai upaya pengembalian uang negara ini sumbernya dari mana.?
Sebab kalau di hitung hitung temuan BPK ini pada anggaran sekertariat DPRD kota Ambon di tahun 2020.

Lanjutnya” Tapi upaya pengembalian di lakukan oleh pelaku dugaan korupsi di tahun 2022 pertanyaan kami begini, berapakah gaji yang di miliki oleh para pelaku dugaan korupsi hingga satu tahun ini bisa secepatnya mengembalikan keuangan negara sabanyak ini ?Jangan jangan ada potensi korupsi lagi.!!! Pungkasnya
(Rdks)