Ambon,beritasumbernews.com
Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam ranka cipta kondisi Kamtibmas di Wilkum Polsek KPYS.
Dalam kegiatan tersebut di laksanakan pagi tadi sekitar pukul 10 : 00 Wit tepatnya di pelabuhan kecil Ambon pada saat KM. Cantika Lestari yang sedang tambat di pelabuhan. Minggu 27/02/2022
Dalam kegiatan tersebut dengan sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.
Yang menjadi dasar dalam kegiatan tersebut ialah” Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/02/II/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Februari 2022 Sampai dengan tanggal 28 Februari 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.
Kegiatan tersebut bertempat di Pelabuhan Slamet Riyadi Kec.Sirimau Kota Ambon, Anggota Polsek Kpys Melaksanakan pemeriksaan barang bawaan terhadap calon penumpang Km.Cantika Lestari.
Maksud dalam Pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut yakni untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal berupa bahan tambang dan minuman keras.
Selama giat tersebut Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan menggunakan 3 (Tiga) Buah Jerigen ukuran 5 L (Lima liter),yang di simpan dalam 1 (Satu) Buah Kardus, dengan jumlah keseluruhan temuan minuman keras jenis sopi sebanyak 15 L (Lima belas liter) yang sementara di temukan pada pemilik sekaligus calon penumpang.
Setelah mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi tersebut, Anggota menghimbau kepada pemilik untuk tidak membawa minuman keras pada saat hendak melakukan pelayaran.
Selanjutnya Anggota langsung menyuruh pemilik memusnahkan dengan cara di tuangkan ke laut.
Sampai berakhirnya giat tersebut berjalan dengan lancar serta situasi Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dalam keadaan aman terkendali. (Red)
