AMBON,- beritasumbernews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias S.Sos.M.Si. luruskan informasi soal Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi Guru ASN pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat/yayasan.

Ia tegaskan regulasi ini bukan kebijakan penarikan massal Guru ASN dari sekolah yayasan.

“Permendikdasmen 1/2025 bukan penarikan massal Guru ASN dari sekolah yayasan. Regulasi ini atur pemerataan dan penataan distribusi Guru ASN sesuai kebutuhan pendidikan tiap daerah,” jelasnya.

Tujuan Kebijakan:
Pemerataan distribusi guru,
Atasi kekurangan guru di satuan pendidikan tertentu,
Tingkatkan mutu layanan pendidikan,
Jamin hak peserta didik dapat pendidikan berkualitas
Dukung peningkatan mutu pendidikan nasional

Yang Perlu Dipahami:
Redistribusi berdasarkan data dan kebutuhan riil,
Tidak semua Guru ASN di sekolah yayasan otomatis dipindah,
Pemerintah Daerah menata sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,
Kepentingan peserta didik jadi prioritas utama,
Sekolah yayasan yang masih butuh guru tetap jadi perhatian pemerintah.

“Mari pahami setiap kebijakan secara utuh dan jangan mudah terpengaruh info yang belum terverifikasi. Pendidikan tanggung jawab bersama demi ciptakan generasi cerdas, berkarakter, dan berdaya saing,” pesan Anos Yeremias.

(Chey)