Sulteng,beritasumbernews.com,Kajati Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH di dampingi Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari se Sulteng.
Kegiatan Launching Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari se Sulteng itu di gelar tepat pukul 08 : 00 Wita, yang mana kegiatan tersebut sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Rabu 30/03/2022
Kepada awak media beritasumbernews.com Kajati Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH lewat pesan Whatsaap-nya menjelaskan bahwa” Maksud dari adanya Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Lanjutnya” hal tersebut di laksanakan dari yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif. Ujarnya
Sementara Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah sulawesi tengah, dan berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.
Sementara itu Kajati Sulteng mengatakan, dalam sambutannya menyampaikan Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.
Kajati juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat. Pungkas Kajati (Yan.L)
