Halut,beritasumbernews.com

Pemberhentian dan pengangkatan beberapa Kepala Sekolah oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Utara di September 2021 patut diduga melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan.

Diantaranya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mendefinisikan Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelolah Satuan Pendidikan.

Meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Taman kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Selanjutnya Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Pemerintah Kabupaten Halut, pegiat pendidikan dan publik penting mengetahui bahwa persyaratan menjadi Kepala Sekolah ada tahapan dan mekanismenya sehingga seluruh Kepala Sekolah yang telah dilantik tentu sudah melalui seleksi dan penilaian, termasuk mereka yang telah diangkat sebelumnya dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwewenang.

Maka beberapa Kepala Sekolah yang diberhentikan dan diangkat sepihak diantaranya Destiana Lefo,S.Pd,M.Pd dengan masa tugas kurang lebih 2 tahun diberhentikan dan digantikan dengan Frans Henderson Tunang yang gelar S.Pd nya dipalsukan dalam SK Kepala Sekolah.

Robert Rudolf Bitjara,S.Pd.K sudah selesai mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk memperoleh Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dinonjobkan melalui Nota Dinas patut dipertanyakan dan patut dibela oleh pegiat pendidikan karena periodesasi 4 tahun sampai 12 tahun guru menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah , guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan yaitu Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau diploma empat ( IV) dari perguruan Tinggi dan program Studi yang terakreditasi paling rendah B.

Memiliki Sertifikat Pendidik ; Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata Golongan ruang III/c;Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.

Kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun; Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah’Baik”selama 2 (dua) tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2(dua) tahun.

Selanjutnya sehat jasmani dan rohani dan bebas NAPSA berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah sakit pemerintah; Tidak pernah dikenakan hukum disiplin sedang dan atau/berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada pengangkatan pertama sebagai Kepala sekolah.

Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah telah diatur pada pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi, dan Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali atau paling lama 12 tahun.

Penugasan kepala sekolah pada administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.

Penugasan kepala sekolah berdasarkan penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Dalam hal penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala sekolah.

Kepala Sekolah yang tidak dapat diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru, Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, kepala sekolah dapat diperpanjang masa tugasnya pada periode yang ke empat setelah melalui uji kompetensi.

Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Provinsi, Kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah telah diatur dalam pasal 19 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena Mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun guru, diangkat pada jabatan lain, tidak mampu secara jasmani dan /atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah ‘Baik’;tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara;dan/atau meninggal dunia.

Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur perlindungan Guru sebagaimana dalam pasal 39 diantaranya mengatur bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat , organisasi profesi dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam , kesehatan lingkungan kerja, dan / atau resiko lain.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Kepala Sekolah selaku tenaga kependidikan yang juga dapat memberikan pengajaran sebagai pendidik dalam pasal 39 mengatur bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.

Kemudian dalam pasal 40 mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja; pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Sudah seharusnya Pemerintah Daerah dapat menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang, menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan; dan memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan dalam hal ini Guru Kepala Sekolah yang diberhentikan secara semena-mena.

Hal ini pentinng agar aparat pembuat kebijakan memahami dan taat asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pemerintah kabupaten Halut harus menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan wewenang; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik dalam membuat keputusan dan menjalankan keputusan.

Setiap keputusan dan/ atau tindakan pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang dengan kewajiban tidak melanggar Peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Maka Pejabat Administrasi Pemda Halut dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau tindakan.

Berdasarkan pasal 14 ayat( 6 ) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur bahwa dalam pelaksanaan Wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidak efektifan penyelenggaraan Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandate tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian, dan Alokasi Anggaran.

Hal ini berkaitan adanya dualisme Pengangkatan pada Kepala Sekolah dimana ada yang menggunakan Surat Keputusan Bupati dan adanya Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dan secara Administratif, seharusnya Pemberhentian dan Pengangkatan tetap menggunakan Surat Keputusan.

Namun demikian jika mengacu pada Permendikbud No 6 tahun 2018 yang mengatur Periodesasi Penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud No 6 tahun 2018 seorang Guru Menjadi Kepala Sekolah Menjabat selama 4 (empat) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dan bukan bulanan apalagi mingguan.

Sehingga sebelum melakukan Pemberhentian terhadap Guru yang menjadi Kepala Sekolah dari Jabatannya harus memperhatikan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Dalam UU. No. 30 Tahun 2014 pada Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Larangan Penyalahgunaan wewenang meliputi antara lain berupa larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang; dan/atau Larangan bertindak sewenang-wenang.

Kemudian dalam Pasal 18 mempertegas Peraturannya bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila Keputusan dan atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan/atau tindakan yang dilakukan diluar cakupan Bidang atau Materi wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang di berikan.

Kumudian yang disebut dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

Pengaturan batasan kewenangan atas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah tetap harus mengacu pada Permendikbud atau Peraturan Perundang-undangan terkait.

Demikian pula jika alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan diskresi untuk melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian, diskresi harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) Undang – undang No.30 tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan maksud baik sehingga menjadi pertanyaan besar apakah Pembuat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah telah mengacuh pada Peraturan tersebut, ataukah adanya pelanggaran terhadap kewenangan yang bertentagan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Maka Guru Kepala Sekolah yang berkeberatan dan merasa hak Profesi sebagai Guru dan Jabatan Kepala Sekolah telah dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat mengajukan keberatan melalui jalur Hukum untuk mendapat keadilan.

Hal ini menjadi penting bagi pihak Hukum dalam hal ini Ombusman dan Polisi selaku penegag Hukum untuk segera melidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat pada SK Kepsek yang sudah melanggar Hukum dan merujuk pada Tindak Pidana, mestinya Kepsek tersebut di berhentikan atau di copot, namun kenyataannya Hukum di Halut terlalu lemah sehingga tindak pidana di anggap biasa saja. (Red)