Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus melakukan upaya – upaya Pencegahan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Hal itu terbukti dengan upaya yang di lakukan lewat program Penyuluhan dan Penerangan Hukum tahun 2022 yang di gelar pada hari ini jam 11:00 wit, bertempat pada Kantor Negeri  Ouw Kecmatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah. Kamis 10/03/2022

Pantauan media ini siang tadi di Saparua, Penyuluhan yang di lakukan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melibatkan unsur Pemerintah dan perangkat desa serta Badan Pemusyaratan Desa (Saniri).

Adapun materi yang di paparkan mengacu pada Permendagri. No 20 Tqhun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No: 110 tahun 2016, dalam kesempatan ini pemateri dibawakan oleh Kepala Subseksi Intelijen, Perdata dan Tun  menyampaikan bahwa” program  Penerangan Hukum yang di laksanakan saat ini sangatlah penting di karenanya banyak penerapannya seringkali tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

Seperti halnya dalam penerapan pengelolaan keuangan Desa mengacu pada permendagri 113 Tahun 2014 hanya digunakan hanya pada pengelolaan keuangan desa sampai pada tahun 2018 sedangkan untuk tahun 2019 sampai saat ini sudah di ubah dengan mengacu pada permendagri 20 tahun 2018.

Untuk itu di harapkan Pemerintah desa dalam penerapannya tidak salah, sehingga di harapkan dalam pengelolaan keuangan desa ke depan akan lebih baik dan teratur tata kelolanya.

Penyuluhan yang di laksanakan mendapat reponse positif dari perangkat maupun saniri dimana terlihat terjadi audiens dengan pemateri sehingga perangkat maupun Badan pengawas lebih memahami akan tupoksi masing-masing sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel dan transparan khususnya dalam pengolahan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ada akhirnya tidak berdampak Hukum bagi pemerintah desa itu sendiri.Tutupnya (Rdks)