Ambon,beritasumbernews com
Permasalahan yang muncul dan lagi marak di publik terkait lahan cakarbongkar antara Wa Tatti dengan Cam Lattarisa serta pemilik Lahan akhirnya merujuk ke Rana Hukum karena Tatti mengundurkan diri.

Hal ini di sampaikan oleh beberapa pedagang cakarbongkar di lokasi lahan bermasalah kepada awak media ini yang namanya enggan di beritakan menyampaikan kemarin bahwa” Wa Tatti datang ke lokasi dan marah – marah kepada beberapa pedagang yang ada di lokasi, dengan bahasa amarah bahwa harus ambil pakaian Cakbor dari Wa Tatti. Jelas sumber

Sebut Sumber bahwa” Kata Tatti saat marah sempat mengeluarkan bahasa bahwa” siapa saja yang jualan Cakbor jika tidak mengambil Cakbor dari Tatti maka segera angkat kaki dari lahan lokasi jualan.

Dan saat itu di ketahui oleh Latarissa, akhirnya Latarissa lalu menegur Wa Tatti, namun Tatti tidak menerima apa yang di sampaikan Latarissa sebagai teguran, dan imbasnya, Wa Tatti datangi rumah Latarissa dan menyatakan diri undur dari lahan dimana lokasi jualan Cakbor yang saat ini dalam permasalahan, hingga menarik perhatian publik.

Tampa di sadari oleh Wa Tatti bahwa ternyata dalam surat perjanjian kontrak lahan itu tertera point’ yang mengatakan jika siapa hendak mengundurkan diri maka harusnya membayar denda 10 kali lipat.

Kedatangan Tatti ke rumah Latarissa, Tatti tidak sendiri namun bersama suami dan slah satu anaknya, dengan tujuan mengundurkan diri dari usaha Cakbor di lahan tersebut.

Isi surat perjanjian tersebut bukan saja di ketahui oleh Tatti saja, namun juga di ketahui oleh kuasa Hukum-nya Wa Tatti.

Dan sempat di baca oleh kuasa Hukm-nya Wa Tatti beberapa waktu lalu, di kantor lembaga rakyat DPRD Provinsi karang panjang Ambon, yang berbunyi” barang siapa yang melanggar isi perjanjian sewa menyewa ini kan di kenakan denda 10 kali lipat”.

Sangking takut dengan bunyi isi surat tersebut, Tatti bersama suami dan anaknya kembali lagi ke Latarissa guna meminta pembatalan pengunduran diri dari lokasi lahan tersebut.

Kata Latarissa” saya (Cam) sudah terlanjur bayar 60 juta ke Sohilait, jadi mohon maaf untuk 2022 saya (Cam) pegang dulu lokasi itu, nantinya pada tahun berikut baru di bicarakan seperti apa. Ujar Latarissa

Ungkapan Latarissa di setujui oleh Tatti dan Suaminya di saksikan oleh anaknya yang bernama Risky,

Kata Latarissa” Tangal 8/12/2020 pemilik lahan/tanah Daniel Sohilait menelepon (saya) Cam untuk memintah panjar kontrak lahan sebesar 50 juta dan saya (Cam) menyetujui itu dan langsung di transaksi, pemilik lahan mengambil uang 50 juta dan langsung tanda tangan di atas metrai 6000. Terang Latarissa

Kemudian setelah itu kembali pada
tangal 18/12/2021 pemilik tanah/lahan ini menelepon Cam, katanya” katong (kami) ketemu dolo beta (saya) mau keluarkan beta (saya) punya unek -unek,” Cam mengatakan maaf jua pak Dang (beta) Cam lagi sibuk,
Selanjudnya pemilik lahan/tanah ini meminta uang lagi dari Cam ahirnya Cam transfer lagi 10 juta untuk pemilik lahan dengan tujuan perpanjang kontrak lahan cakar bongkar dan semua bukti – bukti tranferan itu ada pada Cam. Sebut Sumber

Jadi permasalahan gedung cakar bongkar ini di duga ulah dari wa Tatti, Dan Wa Tatti juga sudah memberikan informasi yang palsu kepada publik dan kepada kuasa hukumnya.

Sementara disisi lain Di duga pemilik lahan/tanah Daniel Sohilait ini sudah mengadu dombakan Wa Tatti dan Cam, dengan cara mengambil uang sewa menyewa, baik dari Wa Tatti dan Cam.

Perlu di duga Wa Tatti ngotot karena kemungkinan besar Uang sewa menyewanya Tatti lebih besar dari Latarissa, sehingga Sohilait nekat membuat lagi surat perjanjian sewa menyewa di atas surat yang sudah di berikan pada Latarissa.

Sementara surat perjanjian yang ada pada Latarissa masih berlaku hingga akhir 2022, sehingga dugaannnya ini permainan Tatti dan Sohilait.

Akhirnya Latarissa sepakat dan komitmen akan bawa permasalahan ini ke Rana Hukum agar bisa di ketahui siapa yang sudah menipu dengan mengambil keuntungan pada dirinya sendiri sesuai pasal 287 KUHPidana. (Chey)