Piru,beritasumbernews.com
Anggota DPRD SBB, Melkisedek Tuhehay, S.Sos mengecam pelaksanaan seleksi Sekda SBB yang dilakukan oleh Bupati SBB, Timotius Akerina SE M.Si yang dialaksanakan pada Senin, (28/3/2022).
Tuhehay dalam pernyataannya kepada media ini lewat teleponnya Sabtu siang tadi mengungkapkan, menurut Undang – Undang No 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat EdaranvMendagri No 273/487 SJ ayat 2 sebagai pelaksana Undang – Undang dengantegas menyatakan.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Tuhehay mengungkapkan, dalam rantang waktu 6 bulan sebelum kekuasaannya berakhir Bupati SBB, Timotius Akerina SE M Si tidak boleh lagii melakukan pergantian posisi strategis pemerintahan, seperi seleksi Sekda, pergantian Pimpinan OPD,Camat dan Kepala Sekolah karena harus ada ijin dari Menteri.
Menurut Tuhehay, jika Bupati tidak melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan seleksi Sekda SBB yang dilakukan pada Senin, (28/3/2022)lalu itu, maka akan berpotensi terjadi penggunaan anggaran yang mubasir “jangan terjadi sampai buang – buang anggaran, karena tidak direstui oleh Menteri ” cetusnya
Karena itu Anggota Komisi II DPRD SBB ini menyarankan, supaya anggaran APBD SBB itu sebaiknya digunakan untuk persoalan- persoalan yang menyangkut kepantingan dan kesejahteraan Masyarakat SBB,terutama pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid – 19 ini .
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini menandaskan, pihaknya tidak melakukan diskriminasi terhadap pengawasan Kebijakan Bupati SBB dimana saat Bupati melakukan pembenahan birokrasi dengan mengangkat Sekda definitif adalah hal yang wajar, tetapi jangan lagi berbenturan dengan aturan , apalagi Masa Jabatan Bupati SBB hanya tersisa 1bulan lebih saja.
“itulah yang menjadi persoalan fundamental yang harus jadi perhatian” ungkap Tuhehay Kritis.
Dari informasi yang dihimpun 5 – nama Calon Sekda yang diseleksi adalah: Drs. Leonard Kakisina, Drs. Gaspar. A. R Pesireron, M.Pd, Drs. Paulus C. Pical, M.Si, Leverne Alvin Tuasuun, SP. M.Si, Johanes M. Soukotta, S.Sos. (Rdks)
