Piru,beritasumbernews.com Kecamatan Huamual Belakang menjadi tempat terakhir diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Perundangan Pajak Daerah untuk Tahun 2022 ini.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai moto” Optimalisasi, efisiensi dan Akuntabel. Dorongan moto inilah sebagai pelaksanaan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini”.
Sebagai moderator S. Pattinasarany mengundang Camat Humual Belakang untuk memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi.
Dalam arahannya Usman mengatakan bahwa sejak Pandemik Covid-19 memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seram Bagian Barat tidak mencapai target karena berbagai permasalahan, dan satu diantaranya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Msasyarakat SBB selalu menghindari pajak dan merasa pajak adalah sesuatu yang menakutkan.
Ini diakibatkan karena masyarakat itu sendiri belum tahu dan belum memahami apa itu pajak dan kegunaannya.
Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan mendukung penuh Badan Pendapatan Daerah dalam mengoptimalisasikan PAD di Bumi Saka Mese Nusa ini.
Tambahnya peserta yang hadir akan memahami langsung sehingga wajib menyelesaikan piutang PBB-P2 dan menjadi informan bagi desa dan dusunnya.
Kali ini pemaparan materi terkait optimalisasi pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Kepala Bidang Administrasi Pendapatan Dorothea V. Nanuru, SE.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan narasumber Kepala Bidang Adminitrasi Pendapatan dan Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah.
Pajak sebagai Konrtribusi Wajib, bersifat memaksa wajib diselenggarakan dari tingkat pusat sampai di daerah termasuk Kabupaten Seram Bagian Barat.
Banyak yang dibahas pada kecamatan huamual belakang ini dari permasalahan penagih atau petugas pajak yang kurang maksimal dalam penagihan pajak, para pihak ketiga atau kontraktor yang lari dan menghindari pajak galian C, sampai pada peraturan desa terkait galian C di desa, permasalahn ini disampaikan oleh Sekcam Humual Belakang.
Staf Desa Tonu Jaya juga menyampaikan permasalahan PBB-P2 di desanya, banyak WP yang pindah, rumah rusak, WP mennggal, pendobolan PBB-P2 dan lai sebagainya.
Updating data harus dilakukan lagi oleh BAPENDA dalam penagihan pajaknya, Bendahara Desa Allang Asaude juga menanggapi bahwa luas tanah kecil namun PBB-P2 besar dan sebaliknya luas tanah besar bayar PBB-P2 nya kecil, tidak relevan.
Ini merupakan bukti bahwa keseriusan Desa dan Dusun di Kecamatan ini dalam pemenuhan dalam pembayan Pajak PBB-P2 mereka.
Harus kita ingat bahwa dalam bulan Maret kemarin saat dilaksanakannya Musrenbang Kecamatan Huamual Belakang Bupati Seram Bagian Barat telah secara resmi menyampaikan DHKP dan SPPT PBB-P2 secara langsung kepada para kepaa desa dan penjabat desa dengan masa pajaknya dasri 01 Maret sampai dengan 20 September 2002 mendatang.
Kiranya 7 desa 27 dusun di Kecamatan Huamual Belakang pada tahun 2022 ini menghindar piutang pajak atau berkenan menyelesaikan tanggung jawab sebagai WP PBB-P2 yang baik dan bijaksana.
Kita sebagai ASN dan Pemerintah harus menjadi contoh dalam melaksanakan dan mendukung semua program pemerintah daerah termasuk dalam membayar pajak di Kabupaten Seram Bagian Barat kita ini. Pajak Tangguh, SBB Bangkit (Rdks)
