Ambon,beritasumbernews.com,Warga masyarakat Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon menemukan pemilik Salon Vina tergeletak tak bernyawa dalam sebuah rumah kosong di samping Salon Vina. Selasa 10/05/2022
Temuan sosok mayat tersebut sekitar pukul 20 : 30 Wit kemarin malam, sosok mayat tersebut menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan mengatakan bahwa” sosok mayat tersebut di temukan dalam kondisi terlantang.
Menurut Kasi” sosok mayat tersebut selain di temukan dalam kondisi terlantang, namun juga kedua kakinya juga terlipat, dan setengah telanjang.
Menurut keterangan saksi – saksi yang mana di jelaskan bahwa ada saksi yang sempat lewat depan salon saksi melihat korban sedang duduk, sempat di tegur namun tidak menjawab.
Selain itu saksi lain juga mengatakan awalnya saksi RL alias Ama (31) bersama rekannya sempat mengecek korban di salonnya namun tidak di temukan, tak lama kemudian saat hendak balik dan melintasi samping salon, saksi mendengar suara nada panggilan telpon dari bunyi hanpone yang datang dari arah rumah kosong di samping Salon Vina.
Saksi sempat masuk ke rumah kosong hendak mencari asal suara, dengan menggunakan penerangan senter Hp milik saksi, setibanya di TKP dimana korban tergeletak saksi sempat kaget karena melihat korban sedang tergeletak dengan nada Hp korban sedang berbunyi.
Saat melihat kejadian tersebut saksi lansung bergegas dan memanggil warga sekitar, Korban pun di tutupi dengan kain oleh saksi lain yang juga sempat melihat korban.
Dari kejadian tersebut dalam selang beberapa waktu kemudian Kapolsek Sirimau AKP. Made Aris Candra Putra.S.Ik bersama SPKT Polsek Sirimau datangi TKP.
Jenazah tersebut lansung di bawa ke RSB guna melakukan pemeriksaan, Adapun sebab Kematian belum dapat dipastikan karena Keluarga Korban menolak untuk dilakukan Autopsi, namun hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ucap Kasi
Kata Kasi” menurut sakai Korban terakhir di lihat oleh Saksi 3 pukul 16.00 WIT, masih barada di dalam Salon.
Barang yang di temukan pada korban adalah 1 (satu) buah Hp merek Nokia berwarna putih, serta uang sebanyak Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan 5.000,- sebanyak 4 lembar , 2.000,- sebanyak 1 lembar. Tutup Kasi Humas Polresta Ambon
(Rdks)
