Curi Dua Hp, Pria Ini Di Ringkus Personil Buser Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Personil Buser Polresta Ambon yang di dampingi personil Buser Polres SBB berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana pencurian di Kota Ambon yang melarikan diri ke SBB.

Hal ini di ungkapkan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kemarin pada sejumlah wartawan di Polresta Ambon bahwa” usai mencuri dua buah Hp di sekitaran Desa Rumah Tiga Kec.Teluk Ambon, tersangka mengendap di salah satu Desa di Kab.SBB.

Atas kerja sama Tim yakni” personil Buser Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Teluk Ambon Iptu.Ruzki Arif di dampingi Kanit Buser Reskrim Polresta Ambon Ipda.S. Taberima berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian. Ungkap Moyo

Lanjutnya” penangkapan tersebut di laksanakan tim gabungan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 berapa hari yang lalu, tepatnya di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Jelas Moyo

Di katakannya bahwa” hal ini di lakukan oleh personil Polresta Ambon berdasarkan Laporan Polisi No : LP/52/V/2022/Maluku/Resta Ambon/Sek Teluk Ambon, Tgl 02 Mei 2021. Tutur Moyo menjelaskan

Dalam kasus tersebut, menurutnya” sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sebut Moyo

Lebih lanjut di katakannya” korban berinisial A, dengan TKP-nya tepat di rumah korban sekitaran Desa Rumah Tiga, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon, kejadiannya sekitar pukul 01 : 00 Wit pada tanggal 02 Mei 2022 lalu. Ungkap Moyo

Barang bukti yang berhasil di amankan personil gabungan Polresta Ambon itu yakni” 1 (satu) buah Hp iPhone 11, 1 (satu) buah Hp Samsung J2 Pro, tersangka yang berhasil di amankan berinisial RT alias Y (23).

Modus yang di gunakan tersangka dalam melayangkan aksinya itu yakni” Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci lalu mengambil 2 (dua) buah HP milik Korban pada waktu dini hari.

Dari kronologis singkat yang di ketahui bahwa” pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 06.00 wit, saat korban bangun pagi korban melihat kedua HP nya berupa 1 (satu) buah HP IPHONE 11 warna hitam dan 1 (satu) buah HP SAMSUNG J2 PRO yang ditaruh di kasur, tepat berada di sampingnya sudah tidak ada lagi.

Dan kemudian korban mencoba mencari – cari di sekitar ruangannya namun tidak ketemu juga, atas kejadian tersebut pelapor mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan peristiwa tersebut guna ditindak lanjuti sesuai proses hukum. Tutup Moyo (Rdks)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *