SBB,beritasumbernews.com,Perkara dengan No. 9 / Pdt.G/2022 Drh. di Pengadilan Negeri Hunipopu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang didaftarkan oleh penggugat Djunaidi Raupele dengan isi menggugat masyarakat yang ada di Dusun Labuang Timur Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB. Telah dicabut kembali oleh Penggugat, sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat Subardin Lajoni SH. pada Jum’at (03/6/2022).
Setelah 3 kali sidang, Mediasi yang dilakukan tidak mendapat kesepakatan damai, maka pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 sidang dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan. Persidangan dalam pembacaan pokok perkara gugatan tersebut dihadiri langsung oleh pihak penggugat Djuanidi Raupele dan kuasa Hukum tergugat Subardin Lajoni SH, serta Kuasa Hukum keluarga Salamena Adjit Titahelu SH
Akan tetapi, pada sidang pembacaan Gugatan berlansung dan sebelum Gugatannya dibacakan, Penggugat Atas nama Djuanidi Ruupelu yang sejak beberapa tahun terakhir merubah marga menjadi Raupele tersebut, “memohon kepada majelis Hakim untuk mencabut kembali Gugatan yang di Ajukan Oleh Dirinya sendiri,” Ungkap Joni SH.
Hal ini disinyalir karna pertimbangan tidak memiliki Bukti yang cukup, dan merasa lemah dengan dasar Hukum gugatannya itu.
Dengan dicabutnya Gugatan oleh penggugat, maka berdasarkan Akta putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Hunipopu, bahwasanya Biaya perkara dibebankan kepada sudara penggugat Djuanidi Ruupelu/Raupele.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, Maka status obyek perkara yang diperkarakan dikembalikan kepada kepemilikan awal semula yakni masyarakat Labuang Timur, Berdasarkan pasal 272 Rv yang menjelaskan mengenai akibat hukum pencabutan perkara perdata.
Adapun ketentuan pasal 272 Rv menerangkan bahwa:
A. Pencabutan mengakhiri perkara
Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai.
B. Para pihak kembali kepada keadaan semula
Pencabutan gugatan menimbulkan akibat bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa.
C. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Olehnya itu kuasa hukum tergugat menyampaikan terima kasih kepada pengadilan Negeri Hunipopu dan mengucapkan selamat kepada masyarakat yang digugat.
Terlepas daripada itu, Kuasa Hukum Keluarga Ahli waris Salamena, Adjit titahelu SH. Menyampaikan bahwa, pencabutan gugatan itu disinyalirkan karna kurangya alat bukti dan lemahnya dasar Gugatan yang di ajukan oleh penggugat, padahal jika perkara dilanjutkan Maka Ahli waris Awal yang sah yakni Keluarga besar Salamena akan melakukan gugatan intervensi bahkan akan menggugat balik penggugat Djunaidi Raupele.
Sebab, obyek perkara yang disengketakan adalah milik Keluarga salamena Bukan Raupele didasarkan atas bukti bukti yang ada.
“Olehnya itu Kuasa Hukum Salamena dan Kuasa Hukum masyarakat Tergugat, menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tegar memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hari ini tinggal di Dusun Labuang Timur.” Jelas Joni SH (Yan)
