Ambon,beritasumbernews.com
Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di tangkap oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang dipimpin oleh Kanit Buser, pada hari Minggu 29 Mei 2022.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon kemarin sore mengatakan bahwa” berdasarkan Laporan Polisi No :  LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Mei 2022.

Dengan uraian-nya” pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Di sampaikan secara jelas oleh Kasi Humas bahwa” TKP tepatnya pada ruang Kamar Tidur Pelapor, Jl. Dr. Setiabudi RT 003 / RW 003 Kel. Ahusen Kec. Sirimau Kota Ambon, dengan waktu kejadian sekitar Pukul 02.45 wit, pada Selasa 17 Mei 2022.

Korban berinisial LH dengan saksi yakni” LH, MT, LDM, dan barang bukti yang berhasil di amankan Polisi yakni” uang tunai sejumlah Rp. 50.906.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian.

Sedangkan barang – barang hasil pembelian dari uang hasil pencurian, berupa” 1 (satu) unit SMRD Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A53, 1 (satu) buah HP Xiaomi 12, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A33, 2 (dua) pasang sepatu all star, 1(satu) buah tas ransel warna hitam, 4 (empat) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, serta 3 (tiga) buah baju kaos.

Sementara tersangka berinisial A, dan MAP, kemudian tersangka berinisial E masih dalam pengejaran Polisi. Ungkap Moyo

Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami kerugian sejumlah uang tunai sebesar Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara modus operandi yang perankan Tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik disamping TKP kemudian membuka jendela selanjutnya tersangka A masuk ke TKP mengambil uang tunai milik korban senilai Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah, sedangkan Tersangka M. A. P. dan Tersangka E (dalam pencarian) menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar.

Moyo pun memaparkan kronologis singkat perbuatan tersangka” korban setelah selesai melakukan aktifitas penjualan di toko, kemudian korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamar korban.

Lanjut Moyo” tepatnya diletakan pada lantai samping meja, besoknya hari Selasa, tgl 17 Mei 2022, sekitar Pukul 06.00 WIT, saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uang tersebut untuk di setor ke Bank, namun ternyata uang yang disimpan tersebut sudah tidak ada lagi/ hilang.

Masih Moyo” sehingga korban kemudian menanyakan kepada suaminya, akan tetapi suaminya mengatakan bahwa tidak mengambilnya, menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Pungkas Moyo (Rdks)