Ambon,beritasumbernews.com
Personil Buser dan PPA Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser Polresta Ambon Ipda. S.Taberima dan Kanit PPA Aipda. O. Jambormias berhasil menangkap satu tersangka anak kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap satu anak di Ambon.
Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo pada wartawan di Ambon lewat Rilis yang di sampaikan kemarin bahwa” telah di tangkap satu anak pelaku penganiayaan hingga korban anak meninggal. Jumat 10/06/2022 pekan lalu
Menurut Moyo” pelaku penganiayaan hingga korban anak NRW (15) meninggal di tempat usai di aniaya oleh pelaku anak BET alias B (16), berhasil di amankan personil Buser Polresta Ambon bersama personil PPA Polresta Ambon.
Pasalnya” hal tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/289/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 09 Juni 2022.
Moyo mengatakan” tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Jelas Moyo
Lanjutnya” kejadian tersebut terjadi di sekitaran Kec.Nusaniwe kota Ambon, tepatnya terjadi pada hari Kamis 09 Juni 2022 sekitar pukul 14 : 30 Wit, dengan saksi – saksi yakni” HK, CNS, SK, NK.
Tambah Moyo” barang bukti yang di kumpulkan yakni” satu buah baju kaos warna hijau, satu buah celana pendek warna abu – abu, satu buah baju kaos berwarna putih biru, satu buah celana pendek berwarna hitam.
Sementara modus yang di pakai pelaku dalam kasus tersebut yakni” pelaku anak melakukan kekerasan terhadap korban anak dengan cara memukuli korban anak berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Lebih lanjut kata Moyo” dari kronologis yang di ceritakan bahwa” berawal pada hari Kamis, tgl 09 Juni 2022, yang mana ketika pelapor (ibu korban) sedang berada di rumah, kemudian tiba tiba teman- teman korban datang ke rumah dan memberitahukan kepada pelapor bahwa korban telah di pukuli hingga pingsan.
Kemudian setelah itu pelapor bersama dengan teman-teman korban pergi menemui korban di tempat kejadian, setelah mendapati korban, saat itu korban telah meninggal dunia, karena sebelumnya pelapor sudah meraba dada dan tidak mendengar denyut jantung korban.
Sehingga setelah itu pelapor membawa korban ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit dokter pada rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan pelaku ke kantor kepolisian Polresta P. Ambon guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya (Rdks)
