Saumlaki,beritasumbernews.com
Proses Hukum satu kasus dugaan pencurian yang di lakukan oleh Unit Idik I Satreskrim Polres KKT, sempat terhenti saat mana terduga beralasan sakit.
Akibat beralasan sakit sehingga pada tanggal 25 Mei 2022, Satreskrim Polres KKT tidak melakukan penyerahan tersangka ke JPU, namun tersangka di berikan penangguhan penahanan. Jumat 7/06/2022
Dan terhadapnya di wajibkan lapor diri setiap harinya namun sangat di sayangkan mulai hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 yang bersangkutan tidak lagi lapor diri sehingga dilakukan pencarian mengingat diduga yang bersangkutan telah mengulangi kembali perbuatan pencurian.
Mulai Kamis tanggal 09 Juni 2022 pukul 09.00 Wit Unit Idik I Satreskrim kembali melakukan pencarian terhadap tersangka dengan melakukan tindakan berkoordinasi dengan pihak Polsek Ransel, Polsek Wertamrian, dan Polsek Kormomolin.
Selain itu Satreskrim Polres lalu kemudian juga membagikan selebaran berisikan foto tersangka serta nomor HP penyidik yang bisa dihubungi.
Kemudian melakukan pencarian dan membagikan selebaran disetiap desa dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa hingga ke desa Lumasebu.
Tiba – tiba Satreskrim Polres mendapat informasi dari Kepala Desa Alusi Krawain yang telah memberikan informasi kepada Bripka Elisius Eduas bahwa tersangka sekitar pukul 14.00 WIT telah menemui warganya dan menawarkan akan menjual motor.
Saat informasi di ketahui tersangka telah beranjak ke desa Meyano Bab, sehingga Tim Unit I Satreskrim berkoordinasi dengan Kades Meyano Das untuk memonitor keberadaan tersangka.
Dan setelah tersangka dipastikan keberadaannya di Desa Meyano Das maka Tiem Unit I Satreskrim kembali menghubungi Kades Alusi Krawain untuk berkoordinasi dengan Polsek Kormomolin, sehingga dibantu Kapolsek Kormomolin bersama anggota kemudian tersangka dapat diamankan di desa Meyano Bab sambil menunggu Tiem Unit I Satreskrim sampai di TKP.
Saat Tiem Unit I Satreskrim sampai di TKP, Kapolsek menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada personil Satreskrim Polres.
Adapun barang bukti yang turut di amankan personil Satreskrim Polres KKT yakni” satu unit motor HONDA Beat Pop berwarna Putih tanpa TNKB, dua buah HP yakni HP Nokia Senter dan HP merk Aldo.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dalam penguasaannya telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. (Chey)