Halut,beritasumbernews.com
Ada tiga point’ penting yang tidak di ketahui oleh masyarakat secara umum dan bahkan pihak – pihak instansi lain tentang Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Bunyi UU Pers No. 40 Tahun 1999″
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dari ketiga point’ penting tersebut pada UU Pers No.40 Tahun 1999 sangat di lecehkan oleh pemangku kepentingan baik masyarakat umum maupun sebagian pihak – pihak instansi terkait yang merasa kedok mereka di ketahui oleh insan Pers.

Hal ini di ketahui sebagai mana kejadian sore tadi sebagai salah satu contoh pelanggaran terhadap UU Pers No.40 Tahun 1999.

Sekitar pukul 17 : 00 Wit saat mana salah satu awak media yang hendak pulang dari aktifitasnya sebagai jurnalis dari arah Tobelo menuju ke arah Kao, berpapasan di sekitar lokasi jalan trans Sofifi – Tobelo tepatnya di bawah jalan pertigaan Talaga paca sebelum turunan menuju jembatan merah.

Ada sebuah mobil Pertamina terperosok jatuh melewati bahu jalan ke sebuah lubang yang berada di tepian bahu jalan, mobil tengki bermuatan BBM tersebut di perkirakan sekitar 5000 Liter dan tengki masih terisi penuh.

Saat wartawan tersebut tiba di lokasi kejadian, dan hendak menghentikan kendaraannya (motor), lalu mengambil gambar, dengan tujuan akan menyampaikan kepada pihak Lantas bahwa ada mobil yang terperosok ke lobang di pinggiran jalan, namun sangat di sayangkan tujuan wartawan terganjal oleh sikap seorang sopir mobil tengki bermuatan BBM tersebut.

Dengan nada dan bahasa yang geram, sopir tersebut menegur dan mencegah wartawan tersebut dalam pengambilan gambar, kata sopir tersebut” woe sapa suru ngoni foto – foto, tra boleh foto”.

Namun wartawan tersebut merasah haknya sebagai wartawan terganjal oleh sikap seorang sopir mobil tengki BBM, di ketahui nomor Polisi atau no plat mobil di tutup dengan menggunakan karung agar tidak di ketahui nomor plat dari mobil tersebut.

Sempat terjadi adu mulut antara wartawan dan sopir tersebut, atau cekcok mulut, sampai datang dua petugas Pertamina dengan berseragam kemeja putih, dan sempat juga dua orang tersebut menegur wartawan bahwa tidak boleh foto.

Pertanyaannya kenapa tidak boleh foto, apakah ada yang salah dengan sopir mobil tengki BBM milik Pertamina tersebut, kata sopir pada wartawan saat di tanyai ini mobil apa ? Sentak sopir katakan ini mobil Pertamina.

Pertanyaan kedua menyusul kenapa plat nomor di tutup ? Kata sopir dengan tegas” supaya Jang ada yang foto – foto” hal ini membuat kecurigaan besar pada sikap sopir dan dua petugas pegawai Pertamina tersebut.

Sopir berdalih saat di tanyai, bahwa mobil tidak alami kecelakaan namun hanya terperosok saat hendak mutar karena usai menarik salah satu mobil yang sedang terperosok.

Di cek ke sekitar lokasi tersebut tidak ada bekas atau tanda mobil lain terperosok, hanya yang di lihat mobil tengki BBM milik Pertamina yang dengan muatan BBM sedang terperosot.

Di Duga Sopir berdalih, menghindar dari kesalahan, tidak mau mengakui mobil tersebut dari arah Sofifi sendiri yang terperosot bukan menolong mobil lain.

Pertamina harus segera mengevaluasi para sopir Pertamina, hal tersebut terjadi seperti sopir sedang kebakaran jenggot dengan adanya informasi Mobil Tengki BBM kencing di jalan, yang sempat di ambil gambar juga oleh wartawan yang sama.

Dengan tegas dan nada marah sopir tersebut menyuruh wartawan menghapus gambar atau foto yang telah sempat di ambil oleh wartawan, dan bahkan sopir menyatakan bahwa woe.jangan ngoni baposting ya !!..namun sikap itu tidak berhasil karena wartawan lansung pergi.

Tugas dan fungsi Jurnalis terasa di intimidasi oleh sopir mobil tengki BBM milik Pertamina, bahkan kebebasan pers di injak – injak.  (Endy)