SBB,beritasumbernews.com,Ketua DPRD Jabarkan Pada Tahap ini Kegiatan Pembangunan Dari Alokasi APBD SBB Dipertangunggjawabkan Kepada Masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten SBB menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di ruang sidang utama, DPRD Kabupaten SBB, Gunung Malintang, Kota Piru. Selasa 12/7/2022

Dalam sidang Paripurna itu, hadir mewakili Penjabat Bupati SBB, Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun SP M.Si, Ketua DPRD SBB, Abdulrasyid Lisaholith S.Pi, Para Asisten dan Staf ahli Setda SBB, Wakil Ketua I DPRD SBB, Arifin Podlan Grisya SH, sejumlah pimpinan OPD di Pemda SBB dan 20 anggota DPRD SBB.

Ketua DPRD SBB, Abdulrasyid Lisaholith S.Pi saat membuka sidang Paripurna itu menyatakan, penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD, memiliki makna yang sangat penting, karena setiap kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam kegiatan pembangunan dan dilaksanakan dari anggaran APBD selama satu tahun anggaran, akan dipertangungjawabkan kepada seluruh Masyarakat melalui Wakil – wakilnya yang duduk di lembaga DPRD.

Lisaholith mengungkapkan, selanjutnya bagi anggota DPRD agenda ini akan digunakan sebaik mungkin untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat selama satu Tahun Anggaran, berdasarkan indikator pencapaian kinerja yang telah ditetapkan DPRD dalam posisi sebagai Wakil Rakyat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Menurut Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi Hanura ini, DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD telah dilakukan, apakah telah sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan secara bersama.

Sebagai pelaksanaan dari salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi pengawasan(controling)maka Lisaholith menjabarkan, DPRD SBB harus senantiasa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran, evaluasi yang dilakukan tersebut, agar pelaksanaan APBD benar – benar mampu menyelesaikan berbagai persoalan Masyarakat yang ada serta dapat memberikan perubahan bagi kemajuan Masyarakat.

Pria Asal Negeri Luhu Huamual ini menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020,Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, penyampaian dan pembahasan laporan Pertangungjawaban APBD, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungjawaban Rancangan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.

Langkah selanjutnya adalah, Kepala Daerah bersama DPRD akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Rancangan APBD, karena itu, pada kesempatan ini Pemerintah Daerah telah menyiapkan dokumen tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dibahas dan diserahkan di DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selanjutnya, acara Sidang Paripurna dilanjutkan dengan Pidato Pengantar Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021, oleh Sekda SBB, Alvin Leverne Tuasuun SP M.Si mewakili Penjabat Bupati SBB.

Setelah itu, kegiatan Sidang Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Rancangan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya, dari Pemda SBB yang diwakili oleh Sekda SBB, Alvin Leverne Tuasuun kepada DPRD SBB yang diterima langsung oleh Ketua DPRD SBB, Abdulrasyid Lisaholith S.Pi. (Yan Laiyan)