Ambon,beritasumbernews.com
Inilah Pengakuan Pemerintahan Batumerah Yang Lalai,” Dan Menandatangani pengantar perkawinan,”Identitas Palsu Yang di Buat oleh Naci Iba akhirnya terbongkar juga, Naci Iba mengaku semua itu saya yang buat karna saya ingin memiliki sebuah buku nika,” dan semua itu di dukung oleh Iptu Karimudin.
Pemerintah Batu merah akhirnya mengakui lalai dalam menandatangani berkas pengantar perkawinan Iptu Karimudin dan Naci Iba. Ungka Sekertaris Negeri Batumerah Arlis Lisaholet Menyampaikan saat di temui wartawan siang kemarin. Selasa 30/8/2022
Kata Arlis kami hanya menerima dan melayani masyarakat dengan ketentuan pelayanan sesuai standar.
Berkas pengantar perkawinan yang di antarkan saudara Naci Iba ke kantor Desa Batumerah tidak ada pengantar surat dari RT/RW Desa Batumerah. Terang Arlis
Naci Iba yang mendaftarkan berkas pengantar perkawinannya di KUA, sangking ingin memiliki buku nika Naci Iba mendaftarkan identitas Iptu Karimudin sebagai pekerja wirasuasta, di KUA
Naci Iba juga yang mendaftarkan pengantar perkawinan di polresta pulau Ambon untuk memproses nikah Dinas dengan Iptu Karimudin,
Pertanyaannya ko bisa status pernikahan di KUA wiraswasta,” Seorang Wiraswasta ajukan permohonan untuk menikahi batalion di polresta pulau Ambon.
Sementara kata Naci Iba ada kesalahan teknisi di KUA, Naci Iba mengatakan buku nikah akan di rubah di KUA setelah nikah Dinas selesai, ungkapnya
Terkait baju Bhayangkari yang Naci Iba pakai dan posting di Medsos (Facebook) itu sudah melanggar kode etik Bhayangkari karena status Naci Iba masih masyarakat biasa belum menjadi ibu Bhayangkari yang sebenarnya.
Sementara permohonan nikah Dinas di batalkan, karena Iptu Karimudin sudah mempunyai Istri sah yaitu Ratna Kaimudin,” mendengar informasi bahwa suaminya akan menikah RK langsung melaporkan Iptu Karimudin di propam polda Maluku untuk pembatalan nikah Dinas.
Jadi pernikahan Naci Iba dan Iptu Karimudin di KUA itu, Naci Iba yang merubah atau memalsukan semua identitas Iptu Karimudin dari Polri ke wiraswasta,” dan Iptu Karimudin turut membantunya, karna Naci Iba ingin memiliki buku nika, hal ini pun termuat dalam KUHPidana pasal 263 ayat 1 (satu) dan 2 (dua).
Naci Iba yang di temui awak media di kediamannya sore kemarin, mengakui bahwa perbuatannya itu memiliki tujuan agar bisa memiliki pensiun dari Iptu Karimudin. Jelasnya (Chey)
