SBB,beritasumbernews.com
Sesuai dengan aturan UU No.6 thn 2014 tentang Desa mengisyaratkan untuk adanya perubahan status desa/desa adat dan Pembentukan/pemekaran Desa baru maka pemerintah daerah di minta lebih fokus kepada 10 desa persiapan yang telah di tetapkan melalui surat Gubernur Maluku tgl. 15 Mei 2018, No.142/1508 tentang Penyampaian Kode register Desa Persiapan dengan No Register 06.06.0011.

Hal ini di sampaikan oleh Kaleb W Risaputty sebagai tokoh Pemuda Negeri Eti dan di aminin oleh Jamadi Darman sebagai aleg DPRD dari Fraksi PAN SBB agar pemerintah daerah dalam hal ini PMD Kabupaten Seram Bagian Barat lebih berfokus dalam mempersiapkan Kepala Desa defenitif dan perubahan status dari Desa Persiapan menjadi Desa definitif yang sudah berjalan hingga saat ini dan menyerahkan Ranperda Perubahan Status Desa menjadi desa adat/ negeri yang sudah di minta oleh DPRD untuk menetapkan Desa-Desa menjadi Desa Adat yang di atur dalam Peraturan Daerah. Ungkap Risaputty

Terkait dengan polemik pilkades tahap 3, Risaputty berharap agar pemerintah daerah dalam hal ini karteker bupati SBB di minta untuk harus mengkaji kembali keputusan tersebut karena ada penyampaian dalam sosialisasi yg di lakukan oleh Dinas PMD bahwa pilkades tahap 3 merupakan perintah Karteker Bupati. Jelasnya

Hal ini sangat di sesalkan karena pemerintah tidak melihat persoalan krusial terkait dengan perintah UU terkait perlindungan dan Penetapan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk peraturan daerah, yang sengaja di buat terbengkalai sampai hari ini. Tutur Risaputty

Kata dia” apa lagi persoalan terkait KMH sudah di bawah ke ranah hukum oleh Perwakilan Negeri adat yg ada di bumi saka mese nusa dalam pokok Perkara No.41/G/TF/2022/PTUN.ABN.di Pengadilan tata usaha negara di ambon.

Maka Risaputty menilai bahwa pemerintah daerah di nilai tidak propesional dan beretika dalam menyelesaikan permasalahan yg sedang terjadi, “beta (saya) berharap agar Pemerintah Daerah menghormati Perwakilan Msayarakat hukum adat yang sedang memperjuangkan haknya.

Tambahnya” lewat PTUN dengan tidak memaksakan kehendaknya untuk melakukan proses tahapan Pilkades tahap 3 sampai ada keputusan ingkrah dari Pengadilan TUN terkait hak – hak adat yg sedang di perjuangkan untuk di lindungi dan di tetapkan sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Pungkas Risaputty (Yan.L)